Sabtu, 18 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Pelaksanaan pawai ta'aruf MTQ Yang Ke-IX Tingkat Desa Kelebuk 1445 H/2024 M Terlaksana Dengan Baik | | Ketua BPD Desa Meskom Abu Talib Terpilih Menjadi Wakil Ketua FKBPD Sekabupaten Bengkalis . | | MTQ Yang Ke-XXIX Tingkat Desa Teluk Lancar Di Buka Secara Langsung Oleh Camat Bantan | | DPMD Bersama DPPPA dan Diskominfotik Gelar Bimtek Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak | | Bupati Bengkalis Apresiasi Pemusnahan Barang Oleh Bea Cukai Bengkalis | | Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Ketenagakerjaan dengan Korea Selatan
 
Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK
Selasa, 18-01-2022 - 08:55:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai - Jumat, 14 Januari 2022, Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Zulfadli dan Terdakwa Bustaman terkait penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan SKPD Kecamatan Bukit Kapur pada tahun 2017 dan 2018 terhadap 99 pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 sehingga negara/daerah/desa dirugikan kurang lebih sebesar senilai RP 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dipimpin Majelis Hakim Zulfadli SH MH dengan dibantu dua hakim anggota yakni Adrian SH.,MH dan Yelmi SH.,MH. Hakim membacakan vonis kedua terdakwa secara terpisah.

Bahwa dalam sidang vonis tersebut disampaikan :
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
enjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi Mandagi SH.,MH, Jamrud SH dan Indrayadi SH.,MH langsung menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH.,MH masih menyatakn pikir-pikir.

Bahwa vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.dan menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
( Ayuningsih/ Alim)




 
Berita Lainnya :
  • Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pelaksanaan pawai ta'aruf MTQ Yang Ke-IX Tingkat Desa Kelebuk 1445 H/2024 M Terlaksana Dengan Baik
    02 Ketua BPD Desa Meskom Abu Talib Terpilih Menjadi Wakil Ketua FKBPD Sekabupaten Bengkalis .
    03 MTQ Yang Ke-XXIX Tingkat Desa Teluk Lancar Di Buka Secara Langsung Oleh Camat Bantan
    04 DPMD Bersama DPPPA dan Diskominfotik Gelar Bimtek Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak
    05 Bupati Bengkalis Apresiasi Pemusnahan Barang Oleh Bea Cukai Bengkalis
    06 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Ketenagakerjaan dengan Korea Selatan
    07 Kasat Pol PP Terima Kunjungan Resmi SPN Polda Riau
    08 KPU Rohil Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024
    09 Bupati Rohil Janjikan TPP Rp1 Juta per Orang Ditujukan untuk PPPK
    10 Rutan Dumai Ikuti Penguatan Fisik, Mental Dan Displin Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham
    11 Kadinkes kota Dumai Bersama Wako Dumai Hadiri Pelepasan 248 Orang JCH Untuk Kota Dumai
    12 IPHI Dumai Banyak Berkontribusi
    13 Fasilitasi UMKM dalam Penerapan Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko
    14 Bupati Siak Bawa 122 Sekdes Belajar di Sumedang, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    15 Perpustakaan Tenas Effendi Milik SMPN Bernas Kembangkan Perpustakaan Berbasis Digital
    16 KH. Abdur Rahman Qoharuddin: Kerukunan di Pelalawan Sangat Baik
    17 Disperindag Pekanbaru Siap Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pangan Pasca Bencana di Sumbar
    18 Harga Cabai di Pekanbaru Alami Kenaikan
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya, Sempena HUT Ke-44 Dekranasda Di Kota Surakarta
    20 JCH Diminta Jaga Kesehatan
    21 Gerak Cepat, Dinas Sosial Bengkalis Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Pematang Pudu
    22 Tutup Sementara, 30 Mei Perbaikan Dermaga I Roro Air Putih Dimulai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN