Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
Jumat, 03-05-2024 - 22:26:27 WIB
Riaumonitor.com, SIAK - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Suharnof sebesar Rp100 juta yang dititipkan melalui penasihat hukumnya.
Demikian dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Hedy) pada Jumat (3/5) siang. Disebutkan Kasi Pidsus Hedy, adapun penitipan uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar lebih.
“Di mana perkaranya pada saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” terang Kasi Pidsus Hedy.
Selanjutnya uang titipan tersebut disetorkan ke debet rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Disebutkan Kasi Pidsus Hedy, sebelumnya pada tahap penyidikan, Suharnof telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp138 juta, sehingga total dari pengembalian kerugian negara dari terdakwa Suharnof sebesar Rp238 juta.
Adapun dari terdakwa Suparmin, Kejaksaan Negeri Siak menerima uang titipan sebesar Rp400 juta, dan Tim Penuntut Umum melakukan penyitaan aset berupa bangunan gudang dan alat tranportasi yang berkaitan dengan tindak pidana, serta melakukan pemblokiran aset para terdakwa dalam rangka untuk pemulihan keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Komentar Anda :