Senin, 07 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
| Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur | | Nenek Wan Didi Berharap Bantuan Program Lansia Pemkab Pelalawan | | Bupati Kampar Hambali Sampaikan Apresiasi Sinergitas TNI dengan Pemerintah dalam Membangun Kemasyarakatan. | | Dandim 0313/ KPR Jadi Irup Pada Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024 di Kab. Kampar.  | | Cegah Keterlibatan Judi Online, Karutan Dumai Mendadak Periksa HP Petugas | | Pertemuan Pelatihan Penjamah Makanan Bagi Rumah Makan dan Restoran
 
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta
Sabtu, 09-12-2023 - 21:01:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor com, PELALAWAN – Seksi Tindak Pidana Umum bersama Bendahara penerima Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima uang denda dari pihak terdakwa atas nama Supriyadi. Terdakwa setor denda melalui PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke kas negara, Kamis, (7/12/2023).

Ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan pada halloriau, Jumat (8/12/2023). Menurutnya, pembayaran denda ini dilakukan sebagai pengganti pidana kurungan perkara Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019 terdakwa Eri sebesar Rp 499.999.980.

"Karena Eri saat ini sudah menjalani pidananya maka statusnya sudah berubah menjadi terpidana. Supriyadi sendiri melakukan tindak pidana dengan kronologis pada November 2018 lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa terdakwa menghubungi BOS untuk memesan sabu dan ekstasi pada Minggu (16/12/2018) pukul 03.00 WIB. Terdakwa mengambil paket narkoba itu kepada BOS sebanyak dua paket besar sabu dan paket besar ekstasi seharga Rp 35 juta.

"Terdakwa menerima paket narkotika tersebut di depan Rumah Sakit Awal Bros yang akan diantarkan oleh seseorang atas suruhan BOS," katanya.

Lanjutnya, setelah itu terdakwa menjemput saksi Noverlina dan saksi Rizki Febri yang akan menumpang di mobil terdakwa ke daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu. Saat berada di Desa Kemang Kabupaten Pelalawan, kondisi lalu lintas dalam keadaan macet sehingga mobil yang dikendarai terdakwa berhenti di pinggir jalan.

Datang saksi Asrul dan saksi Pinus Julianto Sinaga yang merupakan anggota kepolisian menghampiri terdakwa dan langsung mengiterogasi terdakwa untuk menunjukkan barang bawaan terdakwa.

"Kemudian terdakwa menunjukkan tas sandang miliknya yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik bening klip merah yang berisikan sabu dan dua bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 78 butir ekstasi merk minion dan boneka serta satu ponsel warna hitam," ujarnya.

Terdakwa, sambungnya, beserta seluruh barang bukti langsung diamankan Polres Pelalawan pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Timur KM 88 RT 01 RW 04 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Dikatakannya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019, Supriyadi dijatuhkan penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Setelah terdakwa menjalani pidana penjara dan statusnya berubah menjadi terpidana, selanjutnya pada 27 November 2023 Supriyadi melalui Advokat dan Konsultan Hukum Hafizon Ramadhan, S.H dan Associates sebagai Penerima Kuasa mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Denda kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Nomor : 07/SP/HRA/XI/2023 agar dapat memproses untuk melakukan pembayaran terhadap Pidana Denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw 29 April 2019.

Ditambahkannya, terdakwa Supriyadi alias Eri membayarkan sisa pidana denda terhitung untuk selama 60 hari. Adapun yang menjadi dasar permohonan pembayaran denda ini dikarenakan terpidana Supriyadi sudah menjalani pidana pokok dan saat ini sedang menjalani pidana subsider.



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur
    02 Nenek Wan Didi Berharap Bantuan Program Lansia Pemkab Pelalawan
    03 Bupati Kampar Hambali Sampaikan Apresiasi Sinergitas TNI dengan Pemerintah dalam Membangun Kemasyarakatan.
    04 Dandim 0313/ KPR Jadi Irup Pada Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024 di Kab. Kampar. 
    05 Cegah Keterlibatan Judi Online, Karutan Dumai Mendadak Periksa HP Petugas
    06 Pertemuan Pelatihan Penjamah Makanan Bagi Rumah Makan dan Restoran
    07 Ketua PAC Khusus GRIP Jaya Bagan Sinembah Minta Kapolres Rohil Berantas Judi Togel.
    08 Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024
    09 Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Usulan Program 2025 untuk Pelayanan Masyarakat
    11 Perbaikan SDN 83 Rampung, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal
    12 Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev OMP Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai
    13 Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024
    14 Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan 6 Langkah Konkrit dan Penyediaan Aplikasi JINNI
    15 Mengedukasi Pelajar dan Masyarakat Cegah Kecelakaan Fatal dalam Cooling System Sambut Pilkada Aman dan Damai
    16 Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP
    17 Cooling System Pilkada Damai 2024, Kasatlantas Polres Kampar Dialog di Radio Swara Kampar
    18 Dalam Waktu Dekat Kampar Akan Lakukan Uji Coba Penerapan Transaksi BBM Pertalite Menggunakan QR Code.
    19 Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Kapolres Rohil Ingatkan Personil Optimalkan Cooling System
    20 Syukuran Hari Jadi ke-4, Perwira Angkatan 49 WAS Polda Riau Sebar Bantuan Sosial
    21 Kegiatan ini Dilaksanakan Secara Terpadu dan Berkesinambungan Dengan Tujuan Meningkatkan Peran Masyarakat
    22 Seminar, Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular Tahun 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN