Riaumonitor com, PELALAWAN – Seksi Tindak Pidana Umum bersama Bendahara penerima Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima uang denda dari pihak terdakwa atas nama Supriyadi. Terdakwa setor denda melalui PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke kas negara, Kamis, (7/12/2023).
Ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan pada halloriau, Jumat (8/12/2023). Menurutnya, pembayaran denda ini dilakukan sebagai pengganti pidana kurungan perkara Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019 terdakwa Eri sebesar Rp 499.999.980.
"Karena Eri saat ini sudah menjalani pidananya maka statusnya sudah berubah menjadi terpidana. Supriyadi sendiri melakukan tindak pidana dengan kronologis pada November 2018 lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa terdakwa menghubungi BOS untuk memesan sabu dan ekstasi pada Minggu (16/12/2018) pukul 03.00 WIB. Terdakwa mengambil paket narkoba itu kepada BOS sebanyak dua paket besar sabu dan paket besar ekstasi seharga Rp 35 juta.
"Terdakwa menerima paket narkotika tersebut di depan Rumah Sakit Awal Bros yang akan diantarkan oleh seseorang atas suruhan BOS," katanya.
Lanjutnya, setelah itu terdakwa menjemput saksi Noverlina dan saksi Rizki Febri yang akan menumpang di mobil terdakwa ke daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu. Saat berada di Desa Kemang Kabupaten Pelalawan, kondisi lalu lintas dalam keadaan macet sehingga mobil yang dikendarai terdakwa berhenti di pinggir jalan.
Datang saksi Asrul dan saksi Pinus Julianto Sinaga yang merupakan anggota kepolisian menghampiri terdakwa dan langsung mengiterogasi terdakwa untuk menunjukkan barang bawaan terdakwa.
"Kemudian terdakwa menunjukkan tas sandang miliknya yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik bening klip merah yang berisikan sabu dan dua bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 78 butir ekstasi merk minion dan boneka serta satu ponsel warna hitam," ujarnya.
Terdakwa, sambungnya, beserta seluruh barang bukti langsung diamankan Polres Pelalawan pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Timur KM 88 RT 01 RW 04 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dikatakannya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019, Supriyadi dijatuhkan penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Setelah terdakwa menjalani pidana penjara dan statusnya berubah menjadi terpidana, selanjutnya pada 27 November 2023 Supriyadi melalui Advokat dan Konsultan Hukum Hafizon Ramadhan, S.H dan Associates sebagai Penerima Kuasa mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Denda kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Nomor : 07/SP/HRA/XI/2023 agar dapat memproses untuk melakukan pembayaran terhadap Pidana Denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw 29 April 2019.
Ditambahkannya, terdakwa Supriyadi alias Eri membayarkan sisa pidana denda terhitung untuk selama 60 hari. Adapun yang menjadi dasar permohonan pembayaran denda ini dikarenakan terpidana Supriyadi sudah menjalani pidana pokok dan saat ini sedang menjalani pidana subsider.
Komentar Anda :