Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi
" />
Senin, 07 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
| Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur | | Nenek Wan Didi Berharap Bantuan Program Lansia Pemkab Pelalawan | | Bupati Kampar Hambali Sampaikan Apresiasi Sinergitas TNI dengan Pemerintah dalam Membangun Kemasyarakatan. | | Dandim 0313/ KPR Jadi Irup Pada Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024 di Kab. Kampar.  | | Cegah Keterlibatan Judi Online, Karutan Dumai Mendadak Periksa HP Petugas | | Pertemuan Pelatihan Penjamah Makanan Bagi Rumah Makan dan Restoran
 
Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
Sabtu, 15-04-2023 - 17:06:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor-Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Penawas Pemilu), Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan Peaggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam aksi menyampaikan aspirasi Partai Parsindo di Kantor KPU Pusat, Jumat, 14/04/2023 yang diikuti Wakil DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Parsindo dari 34 Propinsi, disebutkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kaduluwarsa.


Dalam aksi penyampaian aspirasi, yang dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU itu, aksi demo Partai Parsindo disampaikan langsung Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal dan diterima oleh Petugas KPU Pusat.

Jusuf Rizal dalam orasinya menyebutkan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.


“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini,objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.


Atas Rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.

Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat.

Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.

“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal**Suherman/pwmoi



 
Berita Lainnya :
  • Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur
    02 Nenek Wan Didi Berharap Bantuan Program Lansia Pemkab Pelalawan
    03 Bupati Kampar Hambali Sampaikan Apresiasi Sinergitas TNI dengan Pemerintah dalam Membangun Kemasyarakatan.
    04 Dandim 0313/ KPR Jadi Irup Pada Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024 di Kab. Kampar. 
    05 Cegah Keterlibatan Judi Online, Karutan Dumai Mendadak Periksa HP Petugas
    06 Pertemuan Pelatihan Penjamah Makanan Bagi Rumah Makan dan Restoran
    07 Ketua PAC Khusus GRIP Jaya Bagan Sinembah Minta Kapolres Rohil Berantas Judi Togel.
    08 Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024
    09 Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Usulan Program 2025 untuk Pelayanan Masyarakat
    11 Perbaikan SDN 83 Rampung, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal
    12 Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev OMP Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai
    13 Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024
    14 Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan 6 Langkah Konkrit dan Penyediaan Aplikasi JINNI
    15 Mengedukasi Pelajar dan Masyarakat Cegah Kecelakaan Fatal dalam Cooling System Sambut Pilkada Aman dan Damai
    16 Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP
    17 Cooling System Pilkada Damai 2024, Kasatlantas Polres Kampar Dialog di Radio Swara Kampar
    18 Dalam Waktu Dekat Kampar Akan Lakukan Uji Coba Penerapan Transaksi BBM Pertalite Menggunakan QR Code.
    19 Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Kapolres Rohil Ingatkan Personil Optimalkan Cooling System
    20 Syukuran Hari Jadi ke-4, Perwira Angkatan 49 WAS Polda Riau Sebar Bantuan Sosial
    21 Kegiatan ini Dilaksanakan Secara Terpadu dan Berkesinambungan Dengan Tujuan Meningkatkan Peran Masyarakat
    22 Seminar, Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular Tahun 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN