Jum'at, 19 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Bupati Kasmarni Berikan Hadiah Kepada Pengurus Mushola Al Mubin Effendi Basri | | Wako Dumai Berharap Menjaga Kondisi Kesehatan dan Tampilkan Peforma Pada MTQ XLII Provinsi Riau | | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah | | PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
 
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Rugikan Negara Rp 451,6 M Naik Penyidikan.
Kamis, 25-08-2022 - 10:18:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi  7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

"Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," katanya.

Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 - 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. 

"Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.

"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery," tutupnya.

laporan:endang



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Rugikan Negara Rp 451,6 M Naik Penyidikan.
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kasmarni Berikan Hadiah Kepada Pengurus Mushola Al Mubin Effendi Basri
    02 Wako Dumai Berharap Menjaga Kondisi Kesehatan dan Tampilkan Peforma Pada MTQ XLII Provinsi Riau
    03 Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang 
    04 Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai
    05 Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
    06 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    07 Kadivpas Kemenkumham Riau Adakan Penguatan Pegawai dan Terapi Sehat Bagi Warga Binaan Rutan Dumai
    08 Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin
    09 Bupati Siak Setir Bus Siakuw
    10 Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi
    11 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal
    12 Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang
    13 Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar.
    14 Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat.
    15 Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran
    16 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    17 Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan
    18 Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    19 Bupati Rohil dan Keluarga Kunjungi Hutan Kota
    20 Silaturahmi Halal Bihalal Keluarga Besar Polres Dumai Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
    21 Plh. Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Dan Pembagian Santunan Anak Yatim.
    22 Pererat Silaturahmi di Hari yang Fitri
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN