Polda Riau Ungkap Perdagangan Organ Tubuh Harimau Sumatera
Minggu, 16-02-2020 - 17:38:09 WIB
 |
Barang Bukti Organ Tubuh Harimau Sumatera |
RIAU - Polda Riau kembali mengungkap kasus jaringan perdagangan organ harimau, 3 (tiga) pelaku yang membawa dan menyimpan bagian organ tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang telah mati.
Ketiga tersangka tersebut ialah, MN Bin KR (45) warga Desa Balai Rajo Kecamatan Tujuh Ilir Tebo Jambi, RT (57) warga Jorong Koto Baru Desa Sisawah Sumpur Kudus Sijunjung Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam Siberida Inhu Riau. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (15/2/2020), sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW : 002/091 Kelurahan Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Tim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada jum'at (14/2/2020), ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo (Jambi) menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nopol D 1606 ABK,"_Ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Disampaikan juga bahwa organ Harimau Sumatera yang diamankan pihak Kepolisian antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang belulang Si Raja Hutan, dan semuanya tersimpan rapi dalam plastik dan karung.
Dijelaskan lagi oleh Kabid Humas bahwasanya, ketiga pelaku tersebut mengakui akan mengantarkan bagian dari organ Harimau Sumatera tersebut ke seseorang didaerah Air Molek (Inhu). Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantar organ harimau tersebut dari seseorang yang diduga sebagai eksekutor atas nama AT (DPO), yang kemudian akan diserahkan kepada seseorang atas nama HN (DPO) yabg beralamat di Air Molek (Inhu), dan para kurir mendapatkan upah sebanyak 2 juta.
Selembar kulit harimau bisa terjual dengan harga 30 juta hingga 80 juta, taring harimau 500 ribu sampai 1 juta perbuahnya, sedangkan tulang harimau laku hingga 2 juta per kilo.
Tingginya harga dipasar gelap tersebut, disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari Dunia Internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan Satwa tersebut, mengingat Satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ketiga tersangka telah kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, guna penyidikan lebih lanjut. Ini bentuk kejahatan yang teroganisir dengan sistem terputus. Satu dengan yang lainnya memiliki peran masing-masing, kita (Polda Riau) akan terus perangi dan mengungkap masalah perdagangan illegal ini,"_Tutupnya. (BSR)
Komentar Anda :