Minggu, 10 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
| Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG | | Polres Siak Ringkus 3 Kawanan Pencuri Hewan Ternak | | Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta | | Final Kejuaraan ASKAB PSSI Kampar, Andika FC Kuok Juara Usai Libas BRKS dengan Skor Telak 6-1.  | | Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah | | Hilang Di Kuala Sungai Liong, Warga Berancah Ditemukan Tewas di Pantai Penampar
 
Kawin kontrak
Waspada!!...Dengan Modus Kawin Kontrak di Bogor.
Kamis, 26-12-2019 - 16:39:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com | Bogor, 26/12/19 Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa modus kawin kontrak  di Bogor, dan  kawin pesanan di Sambas dan Singkawang, dengan melibatkan anak Kalimantan Barat yang tengah menjadi "tren" dikalangan wisatawan asing merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan  tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual komersial anak.


Selain itu, perdagangan orang dengan menggunakan modus kawin kontrak dan kawin pesanan yang dilakukan warga negara asing di Bogor, Sambas dan Singkawang tersebut merupakan prostitusi anak terselubung.


Praktek ini  telah  pula merendahkan kemanusiaan,  harkat dan martabat anak Indonesia. Oleh sebab itu kasus ini apapun modusnya tidak boleh dibiarkan dan harus segera dihentikan dan dicari jalan keluarnya, dengan demikian KOMNAS Perlindungan Anak sebagai salah satu institusi independen yang didirikan pemerintah dibidang Perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasi kepada Polres Bogor yang telah berhasil mengbongkar jaringan prostitusi anak terselubung dengan modus kawin kontrak dengan warga negara Timur Tengah di Puncak Bogor


Seanyak 4 orang tersangka yang berperan sebagai mucikari kawin kontrak  melibatkan usia anak baru-baru ini berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam kegiatan mengungkap tabir  kasus tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitadi seksual komersial anak  dengan modus kawin kontrak di kawasan puncak Bogor Bogor 23 Desember 2019.


Upaya kepolisian yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bogor ini berhasil mengungkap perdagangan orang di daerah wisata Cisarua, Bogor dengan berkedok prostitusi yang dihalalkan melibatkan wisatawan manca negara dari Timur Tengah.


Lebih lanjut Arist memberikan keterangan kepada media  atas temuannya  tidak sedikit anak-anak remaja berusia antara 14-16 tahun  di tempat ini difasilitasi oleh para germo yang sudah ditangkap itu untuk dikawinkan kepada wisatawan asing yang berkunjung di di Cicarua Bogor dengan  cara kawin kontrak untuk waktu tertentu.


Lamanya kawin kontrak disesuaikan dengan kebutuhan para wisatawan manca negara berapa lama mereka tinggal di Indonesia. Ada yang hanya 14 hari lamanya, ada pula yang satu sampai tiga bulan kontrak dan kemudian dapat diperpanjang lagi.


Lebih jauh Arist menjelas hadil investigasinya, setelah mereka dinikahkan dengan cara kawin kontra seolah-olah perkawinan resmi,  mereka umum tinggal berbaur dengan warga masyarakat dengan cara menyewa rumah atau villa yang banyak bertebaran di kaeasan Puncak Bogor dan Cianjur.

Guna menekan perdagangan orang di Indonesia dengan berkedok prostitusi anak  kawasan puncak di Kabupaten Bogor yang banyak menyimpan sejuta pesona keindahan alamnya membuat banyak turis manca negara khususnya wisatawan dari Timur Tengah  berdatangan ke tempat selain menikmati udara dingin dan keindahan alam kota hujan Bogor juga menikmati kemolekan liak liuk  remaja Bogor diperlukan komitmen anggota masyarakat atas dukungan kuat dari pemerintah untuk memutus mata rantai Perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial berkedok kawin pedanan dan kawin kontrak anak.


Fenomena kawin kontrak menjadi sisi gelap lain selain prostitusi anak terselubung di kawasan puncak

Membuat Kepolisian Resort Bogor berupaya mengungkap kasus ini.


Dengan demikian para mucikari yang memfasilitasi prostitusi anak berkedok kawin kontrak ini para pelakunya termasuk aparatus negara ditingkat desa dan kecamatan yang terlibat atas kadus ini  dapat dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan UU RI Nomor :  17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.


Sementara itu, kawin pesanan usia anak  yang ditemui di Sambas dan di Singkawang Kalimantan Barat untuk kebutuhan  komunitas masyarakat di Cina dan Taiwan sangat beda apa yang terjadi di Perbatasan antara Puncak Bogor dan Cianjur.


Ditempat ini banyak anak-anak diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus kawin kontrak, alias prostitusi anak terselubung, namun praktek yang terjadi di Sambas dan Singkawan  banyak ditemui anak-anak kita dari berbagai eknis di perdagangkan ke luar negeri untuk tujuan mendapatkan keturunan anak laki-laki, dimana ada peraturan dan kebijakan untuk menekan laju pertumbuhan jumlah penduduk di Tiongkok warga masyarakat  tidak dibenarkan menambah keturunan anak perempuan. Akibatnya banyak warga masyarakat  melakukan kawin pesanan sasarannya adalah anak-anak remaja kita.


Ada banyak kejadian di Tiongkok, Taiwan dan di negara lainnya anak-anak kita dijebak menjadi korban prostitusi anak jika tidak bisa melahirkan keturunan anak laki-laki.


Akibatnya ada banyak anak-anak kita di perdagangkan untuk tujuan seksual komersial berkedok kawin pesanan, namun dibalik itu ada modus dan agenda khusus pergagangan manusia international.


Untuk mengatasi tragedi kawin pesanan di Sambas dan Singkawang dan kontrak di Bogor, sudah tibalah saatnya tragedi kemanusiaan ini menjadi agenda dan program prioritas  dan khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera memerangi pekerja anak, kawin usia anak sebagai syarat utama apa yang dimaksud sebuah kota layak anak.


Kasus ini tidak boleh dianggap  biasa-biasa saja dan pemerintah berdiam diri atas kasus kemanusiaan ini. Sebab dampak lain dari modus ini anak-anak remaja kita bisa  korban terpapar dengan HIV/AID bahkan menjadi korban perdagangan obat bius dan narkoba serta dan pornografi anak, oleh sebab itu KOMNAS Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kementerian PPPA  untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor, Sambas dan Kota Singkawang untuk membantu membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (PERDA) perlindungan anak dari kawin kontrak dan kawin pesanan dan pekerja anak yang diintegrasikan dengan Program dan Peraturan Desa (PERDES) tentang pemberdayaan masyarakat rentan anak, perempuan dan lansia di masing-masing desa,  Komnas Perlindungan Anak siap menjadi mitra kerja  strategis pemerintah Bogor, Sambas, Singkawang dan Kementerian PPPA guna melawan perdagangan anak untu tujuan seksual komerdial berkedok kawin pesanan dan kontrak,  demikian disampaikan  Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Bogor.(MOI***)






 
Berita Lainnya :
  • Waspada!!...Dengan Modus Kawin Kontrak di Bogor.
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG
    02 Polres Siak Ringkus 3 Kawanan Pencuri Hewan Ternak
    03 Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta
    04 Final Kejuaraan ASKAB PSSI Kampar, Andika FC Kuok Juara Usai Libas BRKS dengan Skor Telak 6-1. 
    05 Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah
    06 Hilang Di Kuala Sungai Liong, Warga Berancah Ditemukan Tewas di Pantai Penampar
    07 Parit Beton Ambruk Akibat Banjir Hebat Melanda Desa Wonosari 2023
    08 Sekda Kampar: Matangkan Persiapan, sehingga Kegiatan Dapat Berjalan Dengan Lancar.
    09 Pj Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus,SE, MM Jadi Saksi Nikah Putra Datuk Bandaro Mudo Drs. H. Yusri,
    10 Hambali ; Tugas dan Tanggung Jawab Kita Bersama Berantas Korupsi.
    11 Letkol Inf Mulyadi Mohon Pamit Kepada Pemda dan Masyarakat Kampar. 
    12 Tindak Lanjuti MoU Pemkab Kampar dan Pemkab Solok, OPD Kabupaten Solok Kunjungi Kampar. 
    13 Hadir Pembukaan Akreditasi di UPT  Puskesmas Kampa, Ini Kata drg Yusi Firdaus
    14 LKKS Kampar Berikan Bantuan UEP Bagi Penyandang Difabilitas. 
    15 Disambut Meriah dengan penampilan Marching Band dari Murid  SDN 011 desa Bukit Kratai.
    16 Bunda Paud memberi sosialisasi di TK Tahfiz Al Barokah desa Sawah Baru Kecamatan Kampar
    17 Tagana Kampar Lakukan TMS di SMAN 1 XIII Koto Kampar
    18 Ketua dan Pengurus DPC PP PAUD Kabupaten Kampar Periode 2022 2027 Resmi Dikukuhkan.
    19 Pj Bupati Kampar : Bangkitkan Ekonomi Daerah, Kampar Siap dan Terbuka Untuk Investasi.
    20 BKPSDM Kampar Gelar Bimtek Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi. 
    21 Tim Patroli Satpol PP Kampar kembali tertibkan Anak Jalanan (Punk) di wilayah Bangkinang Kota.
    22 Kampar Akan digelar dan Semarak Paud, Yusi Firdaus Pimpin Rapat Teknis Bersama OPD Terkait.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN