Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
| Rakor Penanganan Karhutla, Kapolres Rohil Ajak Sinergisitas Semua Pihak | | Lakukan Pemadaman Pagi hingga Malam, Kapolres Pastikan Karhutla di Rohil Sudah Terkendali | | Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis | | Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis.  | | Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba | | Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah
 
Kawin kontrak
Waspada!!...Dengan Modus Kawin Kontrak di Bogor.
Kamis, 26-12-2019 - 16:39:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com | Bogor, 26/12/19 Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa modus kawin kontrak  di Bogor, dan  kawin pesanan di Sambas dan Singkawang, dengan melibatkan anak Kalimantan Barat yang tengah menjadi "tren" dikalangan wisatawan asing merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan  tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual komersial anak.


Selain itu, perdagangan orang dengan menggunakan modus kawin kontrak dan kawin pesanan yang dilakukan warga negara asing di Bogor, Sambas dan Singkawang tersebut merupakan prostitusi anak terselubung.


Praktek ini  telah  pula merendahkan kemanusiaan,  harkat dan martabat anak Indonesia. Oleh sebab itu kasus ini apapun modusnya tidak boleh dibiarkan dan harus segera dihentikan dan dicari jalan keluarnya, dengan demikian KOMNAS Perlindungan Anak sebagai salah satu institusi independen yang didirikan pemerintah dibidang Perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasi kepada Polres Bogor yang telah berhasil mengbongkar jaringan prostitusi anak terselubung dengan modus kawin kontrak dengan warga negara Timur Tengah di Puncak Bogor


Seanyak 4 orang tersangka yang berperan sebagai mucikari kawin kontrak  melibatkan usia anak baru-baru ini berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam kegiatan mengungkap tabir  kasus tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitadi seksual komersial anak  dengan modus kawin kontrak di kawasan puncak Bogor Bogor 23 Desember 2019.


Upaya kepolisian yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bogor ini berhasil mengungkap perdagangan orang di daerah wisata Cisarua, Bogor dengan berkedok prostitusi yang dihalalkan melibatkan wisatawan manca negara dari Timur Tengah.


Lebih lanjut Arist memberikan keterangan kepada media  atas temuannya  tidak sedikit anak-anak remaja berusia antara 14-16 tahun  di tempat ini difasilitasi oleh para germo yang sudah ditangkap itu untuk dikawinkan kepada wisatawan asing yang berkunjung di di Cicarua Bogor dengan  cara kawin kontrak untuk waktu tertentu.


Lamanya kawin kontrak disesuaikan dengan kebutuhan para wisatawan manca negara berapa lama mereka tinggal di Indonesia. Ada yang hanya 14 hari lamanya, ada pula yang satu sampai tiga bulan kontrak dan kemudian dapat diperpanjang lagi.


Lebih jauh Arist menjelas hadil investigasinya, setelah mereka dinikahkan dengan cara kawin kontra seolah-olah perkawinan resmi,  mereka umum tinggal berbaur dengan warga masyarakat dengan cara menyewa rumah atau villa yang banyak bertebaran di kaeasan Puncak Bogor dan Cianjur.

Guna menekan perdagangan orang di Indonesia dengan berkedok prostitusi anak  kawasan puncak di Kabupaten Bogor yang banyak menyimpan sejuta pesona keindahan alamnya membuat banyak turis manca negara khususnya wisatawan dari Timur Tengah  berdatangan ke tempat selain menikmati udara dingin dan keindahan alam kota hujan Bogor juga menikmati kemolekan liak liuk  remaja Bogor diperlukan komitmen anggota masyarakat atas dukungan kuat dari pemerintah untuk memutus mata rantai Perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial berkedok kawin pedanan dan kawin kontrak anak.


Fenomena kawin kontrak menjadi sisi gelap lain selain prostitusi anak terselubung di kawasan puncak

Membuat Kepolisian Resort Bogor berupaya mengungkap kasus ini.


Dengan demikian para mucikari yang memfasilitasi prostitusi anak berkedok kawin kontrak ini para pelakunya termasuk aparatus negara ditingkat desa dan kecamatan yang terlibat atas kadus ini  dapat dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan UU RI Nomor :  17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.


Sementara itu, kawin pesanan usia anak  yang ditemui di Sambas dan di Singkawang Kalimantan Barat untuk kebutuhan  komunitas masyarakat di Cina dan Taiwan sangat beda apa yang terjadi di Perbatasan antara Puncak Bogor dan Cianjur.


Ditempat ini banyak anak-anak diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus kawin kontrak, alias prostitusi anak terselubung, namun praktek yang terjadi di Sambas dan Singkawan  banyak ditemui anak-anak kita dari berbagai eknis di perdagangkan ke luar negeri untuk tujuan mendapatkan keturunan anak laki-laki, dimana ada peraturan dan kebijakan untuk menekan laju pertumbuhan jumlah penduduk di Tiongkok warga masyarakat  tidak dibenarkan menambah keturunan anak perempuan. Akibatnya banyak warga masyarakat  melakukan kawin pesanan sasarannya adalah anak-anak remaja kita.


Ada banyak kejadian di Tiongkok, Taiwan dan di negara lainnya anak-anak kita dijebak menjadi korban prostitusi anak jika tidak bisa melahirkan keturunan anak laki-laki.


Akibatnya ada banyak anak-anak kita di perdagangkan untuk tujuan seksual komersial berkedok kawin pesanan, namun dibalik itu ada modus dan agenda khusus pergagangan manusia international.


Untuk mengatasi tragedi kawin pesanan di Sambas dan Singkawang dan kontrak di Bogor, sudah tibalah saatnya tragedi kemanusiaan ini menjadi agenda dan program prioritas  dan khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera memerangi pekerja anak, kawin usia anak sebagai syarat utama apa yang dimaksud sebuah kota layak anak.


Kasus ini tidak boleh dianggap  biasa-biasa saja dan pemerintah berdiam diri atas kasus kemanusiaan ini. Sebab dampak lain dari modus ini anak-anak remaja kita bisa  korban terpapar dengan HIV/AID bahkan menjadi korban perdagangan obat bius dan narkoba serta dan pornografi anak, oleh sebab itu KOMNAS Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kementerian PPPA  untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor, Sambas dan Kota Singkawang untuk membantu membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (PERDA) perlindungan anak dari kawin kontrak dan kawin pesanan dan pekerja anak yang diintegrasikan dengan Program dan Peraturan Desa (PERDES) tentang pemberdayaan masyarakat rentan anak, perempuan dan lansia di masing-masing desa,  Komnas Perlindungan Anak siap menjadi mitra kerja  strategis pemerintah Bogor, Sambas, Singkawang dan Kementerian PPPA guna melawan perdagangan anak untu tujuan seksual komerdial berkedok kawin pesanan dan kontrak,  demikian disampaikan  Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Bogor.(MOI***)






 
Berita Lainnya :
  • Waspada!!...Dengan Modus Kawin Kontrak di Bogor.
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rakor Penanganan Karhutla, Kapolres Rohil Ajak Sinergisitas Semua Pihak
    02 Lakukan Pemadaman Pagi hingga Malam, Kapolres Pastikan Karhutla di Rohil Sudah Terkendali
    03 Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis
    04 Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis. 
    05 Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba
    06 Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah
    07 BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023
    08 Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
    09 TMMD Ke-121 Kodim 0313/KPR Resmi Dimulai, Dipusatkan di Desa Tanjung Belit Selatan
    10 Polsek Kerumutan Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Beringin Makmur
    11 Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
    12 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    13 Posyandu Desa Suka maju Melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN)POLIO
    14 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan RT RW Jaga Netralitas di Pilkada
    15 39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok
    16 Polres Dumai Menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Selama 14 Hari
    17 Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru
    18 DKP Pekanbaru Beri Bantuan Alat Pengolahan Pangan Kepada 8 Kampung Pangan
    19 Monev Capain Kinerja, Kabag Promas Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan Dumai
    20 Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    21 Cukup Dua Tetes, Plt. Kadis Kesehatan Imbau Masyarakat Imunisasi Polio Anak 0-7 Tahun
    22 Bupati Kasmarni Buka MTQ VI Kecamatan Bathin Solapan, 13 Kafilah Siap Bermusabaqoh
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN