Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih | | Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi | | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | | Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan | | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024 | | Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
 
Ketua DPRD : Untuk Pjs atau Plt Bupati Ini Ditentukan Gubernur Riau
Selasa, 15-09-2020 - 19:34:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Siak- Bupati Siak Alfedri maju di Pilkada Serentak 2020 ini. Secara otomatis, hal jabatan bupati kosong dan diketahui itu wakil bupati sudah lama kosong. Sebab itu, kekosongan pimpinan harus segera diisi untuk jalannya roda pemerintahan. “Bupati Siak Alfedri maju di Pilkada. Hal itu bakal kosongnya jabatan tersebut di Kabupaten Siak. Ditambah lagi, jabatan wakil bupati itu juga sejak lama kosong. Maka penunjukanya Plt atau Pjs Bupati Siak ditentukan Gubernur Riau,” ungkap Azmi, Selasa (15/9/20). Ketua DPRD Siak Azmi mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemda, Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah diatur pasal 65 dan 66. “Mengacu pada pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada lebih spesifik tentang Plt atau Pjs Kepala Daerah diatur di dalam UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 65 dan 66, maka posisi Plt Bupati diisi oleh pejabat tinggi pratama (eselon II) yang diajukan oleh pemprov ke Kemendagri,” kata Azmi. Azmi juga menjelaskan, terjadinya kekosongan posisi wakil bupati Siak hingga saat ini, dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara partai koalisi pengusung semasa Pilkada 2015 lalu. “Kami sudah menunggu hasil dari kesepakatan antara partai koalisi pengusung pada Pilkada lalu. Namun, karena tidak ada kesepakatan, maka posisi Plt atau Pjs akan diambil alih Pemprov Riau,” tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, sesuai ketentuanya itu masa cuti bagi petahana untuk Pilkada Siak 2020 berlaku mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Hal itu sessuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. “Sesuai ketentuannya begitu. Petahana cuti selama 71 hari mulai  26 September hingga 5 Desember,” katanya. (Adv)***



 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPRD : Untuk Pjs atau Plt Bupati Ini Ditentukan Gubernur Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih
    02 Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi
    03 Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir
    04 Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan
    05 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
    06 Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
    07 Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah
    08 Kunjungan Staf Ahli Menkumham Disambut Oleh Jajaran Rutan Dumai dan Imigrasi Dumai
    09 Kapolres Pelalawan hadiri acara Halalbihalal warga asal Kalimantan Barat Riau.
    10 Peduli Keselamatan Satlantas Polres Pelalawan lakukan Edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan
    11 Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan 
    12 Warga Akan Tutup Paksa Keberadaan Warung Remang-Remang KM 2 Jalan Koridor RAPP
    13 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    14 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    15 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    16 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    17 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    18 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    19 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    20 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    21 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    22 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN