| Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis | | Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis.  | | Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba | | Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah | | BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023 | | Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
 
Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Senin, 22-04-2024 - 11:10:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Kampar - Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyawa almarhumah Putri Winda Sari (Korban) lebih sebulan yang lalu, masih membekas diingatan dan dibayangi kesedihan pihak keluarga terutama orangtua korban.

Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara, orangtua korban kehilangan salah satu anak perempuan yang sangat dicintai untuk selama-lamanya akibat perbuatan suami almarhumah Putri Winda Sari (MI).

Seluruh keluarga terus menanti kepastian hukum dari kepolisian tentang penanganan perkara tersebut, bahkan orangtua korban berharap pelaku diberikan hukuman terberat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Faisal.

"Harapan terbesar keluarga, pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Faisal kepada jurnalis, hari Jum'at (19/4/24) malam.

Faisal menceritakan, korban semasa hidupnya kerap mendapat perlakuan kasar dari MI. Kekerasan dalam rumah tangga bisa dikatakan sering dialami oleh almarhumah Putri. Tidak hanya pemukulan, terjangan kaki pelaku pun sudah pernah dirasakan oleh korban.

"Memang sampai saat ini kami belum mengetahui sejauh mana tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik. Meskipun demikian, kami percaya dengan pihak kepolisian akan tegak lurus memproses penegakkan hukum," tambah Faisal.

Putri Winda Sari tewas setelah ditikam oleh MI menggunakan senjata tajam jenis gunting tepat di tubuh bagian dadanya, pada (3/3/24) di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tapung, guna mengetahui perjalanan penanganan perkara ini, media layangkan konfirmasi kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman.

"Perkara masih kita sidik, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti terlebih dahulu," sebut Aulia dilansir dari persadariau.com, Sabtu (20/4/24).

Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Yang mana sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku telah mempersiapkan dan membawa sebuah gunting yang digunakan untuk menikam istrinya (korban).

Atas dasar itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP oleh Penyidik Polsek Tapung. 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis
    02 Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis. 
    03 Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba
    04 Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah
    05 BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023
    06 Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
    07 TMMD Ke-121 Kodim 0313/KPR Resmi Dimulai, Dipusatkan di Desa Tanjung Belit Selatan
    08 Polsek Kerumutan Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Beringin Makmur
    09 Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
    10 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    11 Posyandu Desa Suka maju Melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN)POLIO
    12 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan RT RW Jaga Netralitas di Pilkada
    13 39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok
    14 Polres Dumai Menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Selama 14 Hari
    15 Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru
    16 DKP Pekanbaru Beri Bantuan Alat Pengolahan Pangan Kepada 8 Kampung Pangan
    17 Monev Capain Kinerja, Kabag Promas Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan Dumai
    18 Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    19 Cukup Dua Tetes, Plt. Kadis Kesehatan Imbau Masyarakat Imunisasi Polio Anak 0-7 Tahun
    20 Bupati Kasmarni Buka MTQ VI Kecamatan Bathin Solapan, 13 Kafilah Siap Bermusabaqoh
    21 Serah Terima Jabatan, Kapolres Siak: Berikan Pengabdian Terbaik untuk Negeri
    22 Konsumsi Narkoba, Tiga Remaja Ditangkap
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN