| Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat | | Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek | | Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau. | | Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan | | Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day | | Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
 
Kuasa Hukum DPC Projo Kampar Berprasangka Buruk dan Tidak Pua
Rabu, 25-11-2020 - 09:05:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Kampar, – Tidak berputus asa, Sapala Sibarani, S.H, sebagai kuasa hukum /Penasehat Hukum mewakili Ketua DPC Projo Kabupaten Kampar, didampingi Anggota PAC Projo Siak Hulu, Muhammad Zulfan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Selasa, (24/11/2020). Kedatangan Sapala Sibarani bersama Muhammad Zulfan, untuk memasukan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kampar, dari kantor hukum Sapala Sibarani, S.H, dan rekan, Perihal Teguran keras atas tidak dibalasnya permohonan surat keterangan resmi penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dan diadakan konferensi Pers. Sekaligus menanyakan kembali tindaklanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, yang telah mereka laporkan beberapa bulan lalu. Menurut Ketua DPC Projo, Husin Nor melalui Sapala Sibarani, S.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantin Kejari Kampar mengatakan, “Sesuai dengan laporan kita di Kejari Kampar, bahwasaannya ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Sesuai dengan laporan, tentu kita sebagai pelapor yang resmi. Pihak Kejaksaan apapun tindakannya tetap kordinasi kepada kita sebagai Projo yang pelapor. Apapun itu yang katanya dari Kejaksaan perkaranya ini tidak dilanjutkan ke penyidikan, artinya dengan internal Kejaksaan. Internal Kejaksaan ini yang seperti apa?” cetusnya. “Tentunya kita harus terlibat disitu, bahasa seperti pembinaan. Namun setelah dengan turunnya pihak Kejaksaan ke lapangan, laporan kita Rp. 216 juta. Ternyata terbukti kerugian negara itu sebesar Rp. 327 juta, itu sudah disetor ke rekening Desa Tanah Merah. Ini keterangan dari Kejari Kampar melalui Kasi Intel pak Manulang,” terangnya. “Jadi kalau kita lihat dari bunyi aturan penegakan hukum Undang – undang tipikor, sesuai dengan pasal 4 Undang – undang Nomor 20 tahun 2001. Itu jelas dikatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan suatu perbuatan pidana. Itu jelas, berarti clear. Apapun ceritanya, apa tindakan sesuai dilakukan Kejaksaan Negeri Kampar. Kita sebagai penasehat hukum dari Projo Kampar, tetap tidak sependapat dengan keputusan yang dilakukan oleh Kejari Kampar. Jadi kita banyak bertanya ini, ditemukan kerugian negara. Ini bukan jumlah yang kecil, Rp 327 juta loh uang negara ini,” jelas Sapala Sibarani lagi. Lebih lanjut ditambahkan Sapala Sibarani S.H, ada apa dengan Kejari Kampar? Ini sudah terpenuhi unsur perbuatan pidananya, sesuai dengan undang – undang tipikor. Harusnya sudah ada ditemukan tersangkanya, kenapa kok sampai hari ini belum ada tersangkanya? Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi kita rekan – rekan Projo, dan disampaikan saya secara pribadi melalui penasehat hukum sesuai dengan surat tugas atas surat kuasa yang sudah diberikan oleh DPC Projo Kabupaten Kampar. Kemudian yang jelas saya bukan menyudutkan dari kinerja Kejari Kampar ya, kita sesuai dengan yang sudah diatur dengan Undang – undang tindak pidana korupsi. Kita tidak puas, bila perlu inikan ada aturan dari Kejaksaan. Ini jelas Undang – undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, itu jelas di atur tentang kelembagaan Kejaksaan tersebut. Ada lembaga pengawas, yang namanya Jaksa Pengawas. Kita bisa memberikan seperti teguran, ayo dong. Seperti kepada Kejaksaan Tinggi Riau, perhatikan loh Kejari Kampar ini. Apa atensi yang sudah dilakukan Kejari Kampar untuk mengusut perkara – perkara korupsi seperti ini, salah satunya Desa Tanah Merah ini yang sudah terbukti ada kerugian negara dengan jumlah yang sangat banyak. “Tetapi tidak ditemukan tersangkanya, berarti kita bersikap berprasangka buruk itu wajar ya. Kita bukan menjastis, artinya berprasangka buruk dan tidak puas terhadap kinerja Kejari Kampar. “Karena kita lihat dengan pemberitaan, khususnya di Kabupaten Kampar banyak persoalan – persoalan korupsi yang menjadi tugas kita bersama. Ayo dong kita bersama – sama, kita dari pihak internal ikut serta dari masyarakat melaporkan kepada Kejari Kampar. Kita berharap, Kejaksaan sebagai pihak yang sudah dipercayakan oleh Undang – undang untuk mengusut tindak pidana korupsi. Kalau main hakim sendiri, itu tidak boleh. Berarti kita harus percaya kepada Kejaksaan untuk tetap profesional, sesuai dengan Undang – undang tindak pidana korupsi untuk mengusut suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Kita masih banyak loh persoalan – persoalan korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Kampar ini, ayo dong tunjukkan keberanian dari Kejari Kampar untuk mengusut suatu perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar, agar persoalan – persoalan ini tidak menjadi efek negatif terhadap masyarakat”, ujar Sapala Sibarani, S.H. Sementara itu, Kajari Kampar, Suhendri, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen, Silvanus Rotua Manulang, S.H, saat dikonfirmasi media di ruang tunggu pemeriksaan Intel/Pidsus mengatakan, “surat itu sudah kami kirimkan melalui Kantor Pos pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 lalu,” ungkapnya.



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum DPC Projo Kampar Berprasangka Buruk dan Tidak Pua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    02 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    03 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
    04 Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan
    05 Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day
    06 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
    07 Masyarakat Desa Sungai Ara Pertanyakan Dana Yang Masuk Dari PT. Sau Ke Rekening Koperasi SAP
    08 Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2023.
    09 Rutan Kelas IIB Dumai Memperingati Hari TB Sedunia Bekerja Sama Dengan PKBI Dinkes Kota Dumai
    10 Ratusan TKBM Kota Dumai Memperingati May Day, Hari Buruh Intersional 2024
    11 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    12 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    13 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    14 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    15 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
    16 Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tah
    17 Desa Sungai Nibung Siak Kecil Jalani Sesi Wawancara Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional
    18 Diduga Asset Tanah Lurah Sorek satu, Diduduki Para Pengusaha Namun Tak Ada Kontribusi Ke Negara
    19 Dinas kesehatan Kota Dumai Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik dan Posko Kesehatan di 12 Lokasi
    20 Walikota Dumai H.Paisal Hadiri Halal Bi Halal Berikan Bantuan Guna Renopasi Gedung ( KKNP) Kota Dum
    21 Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat
    22 Melalui Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN