LSM: Desak Polsek Siak Huku Usut Kasus Perusak Faailitas Warung Pengrusakan
Fasilitas Warung Milik YG Sudah Satu Bulan Masih Sebatas SP2HP
Sabtu, 24-10-2020 - 11:06:02 WIB
Riaumonitor.com, Siak Hulu - Terkait pemberitaan yang viral di media.
Aparat desa baru bersama Cs yang melakukan tindakan secara brutal merusak fasilitas warung milik YG, yang terjadi pada hari Sabtu 26/09/2020. sekitar pukul 22 Wib. Pengelolah warung YG merasa sangat menyayangkan sikap sekdes Marlis yang melakukan pengerusakan di sebuah warung yang tak lain warganya sendiri, seharusnya Marlis yang diduga pelaku tidak sepantasnya melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.
Yang mana oknum Sekdes bersama Cs pengerusakan fasilitas warung atau cafe yang terletak di jln Lintas pasir putih yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Siak hulu. dengan No: LP/171/IX/2020/SPKT/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU, Tanggal 26 Sept 2020.
Pengrusakan secara brutal yang dikomandoi Oleh M,Haris Ch yang juga sebagai kepala desa baru.
YG kecewa dan sangat tidak terima atas perilaku para oknum aparat desa tersebut, yang seharusnya mereka sebagai aparat desa memgayomi warganya bukan malah membuat ribut apalagi merusak fasilitas seperti apa yang terjadi.
Perkembangan penyelidikan sesuai SP2HP polisi hingga sampai saat ini, pada terjadinya perkara pidana "Pengrusakan" terhadap perlengkapan warung minuman berupa 7 buah kursi plastik, 20 buah gelas minuman, 2 buah teko menuman dan 1 unit Speaker milik YG. Pihak polisi dalam SP2HP tertera telah melukan cek tkp serta dokumen, telah melakukan introgasi atau wawancara terhadap YG (korban), melakukan introgasi dan wawancara kepada Sofianton pasaribu, melakukan introgasi dan wawancara terhadap Nazifah dan telah mengirimkan surat undangan kepada Marlis (sekdes desa baru) terlapor, guna introgasi dan wawancara. Didalam SP2HP tertera, dalam perkara tersebut tidak ada kendala namun masih dalam proses penyelidikan introgasi dan wawancara terhadap Merlis (terlapor), dan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian dan selanjutnya melaksanakan perkara atau gelar perkara.
Sesuai SP2HP yang di dapat media ini lewat WA YG, senin 19/10/20.
RB Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pembangunan dan Hukum. Meminta dan mendesak pihak aparat kepolisian polres kampar melalui polsek siak hulu, untuk mengusut tuntas kasus pengrusakan faailitas warung milik YG, yang mana pihak korban telah dirugikan dirinya dan hilang mata pencahariannya.
Dan di Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), ayat
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dengan pasal diatas jelas sudah ada ke tentuan pidanya.
Lanjut RB, Kita berharap kepada penegek hukum di negeri ini tidak ada tembang pilih bagi siapa yang melakukan pelanggaran hukum, siapapun di negri ini sama di mata hukum, apa lagi yang diduga pelaku tersebut selaku aparat desa. Yang seharusnya sebagai aparat desa mengayomi dan melindungi warganya, yang tidak sepantasnya berbuat brutal dan mengajak warga lainnya untuk merusak fasilitas di warung tersebut. Kita berharap Kepada aparat agar mengusut kasus yang menimpah YG, tegas RB, sabtu 24/10/20.
Kapolres Kampar, M.Kholid, saat di konfirmasi media ini Lewat WA pribadinya, pada pemberitaan media ini sebelumnya, Rabu 7/10/20, meminta tanggapa "terkait kasus oknum aparat desa merusak fasilitas salah satu warung di pasir putih siak hulu milik YG. Kapolres Kampar M.Kholid, nanti saya tanyakan sama kapolsek perkembangannya. Jawab Kholid dengan singkat. (RL)***
Komentar Anda :