Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras | | Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta | | Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis | | Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024 | | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra | | DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
 
Tumpahan Limbah PT.Balam Berlian Sawit Di Rohil Harus Di Pidanakan Sesuai UUD Berlaku
Sabtu, 07-01-2023 - 15:36:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai- Rokan Hilir 06/01/2023 Sebelas Kolam Limbah Milik PT Balam berlian Sawit Sering Meluap Ke Parit Masyarakat Hingga Mengalir Kesungai Rumbia

Tampak Di Parit Permungkiman Masyarakat Ikan Ikan Mengapung Mati,Di Duga PT.Balam Berlian Sawit Membuang Limbah Di Saluran Parit Masyarakat

Perusahaan tersebut Di Duga telah Beberapa Kali Melakukan Pelanggaran dan Harus Di Tindak sanksi administrasi oleh pemerintah daerah Rokan Hilir Perizinan Nya juga Harus dicabut.

Namun, PT BBS Diduga tidak patuh terhadap Aturan UUD Yang Berlaku Di Indonesia Ini.

PT BBS di Duga Juga telah melakukan pembuangan limbah secara langsung Keparit Masyarakat Lalu Mengalir Kesungai Rumbia PT BBS pengolahan IPAL Di Duga tidak sesuai dengan UKL/UPL dan Di Duga Juga tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah B3.

Pemilik PT BBS terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar Rupiah.

PT BBS mengantongi Beberapa Sejumlah perizinan, Di Duga Izin Tersebut Tidak Berlaku Di Karena Kan Izin Kebun Milik PT BBS Di Duga Tidak Ada Di Duga Juga PT BBS Memalsukan Dokumen Negara

"Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, Sebuah Pabrik Kelapa Sawit Hanya Dapat Didirikan Apabila Perusahaan Tersebut Mempunyai Kebun Yang Mampu Memasok 50 Persen Dari Kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit,Sementara Pabrik PT BBS Di Duga Tidak Mememiliki Kebun Kelapa Sawit,Sementara PT BBS hanya Memakai Dokumen Kelapa Sawit Milik Kelompok Tani Jaya Abadi.

PT.BBS saat pengurusan izin untuk mendirikan pabrik munggunakan lahan kelompok tani JAYA ABADI yg terletak di Nella Desa Bangko permata dusun suka jadi Rt 01/01 sebagian Rt 05/10 dusun Sungai Rumbia.

sementara lahan tersebut sedang bersengketa dan dlm permasalahan sampai sekarang ini blm ada penyelesaian Sengketa Lahan dan seluruh kebun yg di tunjuk oleh pihak perusahan adalah Di Duga bukan milik PT BBS

Pemilik PT BBS Yang Bernama Adiyanto,melalui Humas Safrizal Menjawab whatsapp Saat Di Komfirmasi Melalui Whatsapp Nya Tersebut KURANG LAGI,TAK TAKUT.

Pihak Menejemen PT BBS Julukan Bos Ketek Saat Di Komfirmasi Membenar Kan Kejadian Tumpahan Limbah Dari Kolam Limbah Milik PT BBS Ke keparit Masyarakat Tersebut Itu Pada Bulan 8 tahun 2022 Tutur Bos Ketek.

IS' Mengatakan Masyarakat Di Sekitar Sini Sudah Sangat Resah Pak,Dan Kami Sebagai Masyarakat Tidak Bisa Berbuat Apa Apa Tutur IS Karena PT BBS Ini Kebal Hukum

Datuk Amin"Lembaga Laskar Pagar Negri 
berharap kepada pihak yang berwenang DLH ROkan Hilir Dan Provinsi Riau Dan Menlhk Pusat,untuk menyelidiki polemik di perusahaan tersebut,Apalagi Berbahasa Humas Syafrizal Tidak Lazim Dan Menantang Pihak PT BBS Harus Di Pidanakan Sesuai UUD Yang Berlaku Di Indonesia Ini.

Ditambah lagi saat ini PT BBS Di Duga membuang limbahnya di talian air parit masyarakat Karna parit itu mengalir Kesungai Rumbia,tentunya ini bisa berdampak buruk pada lingkungan dan berdampak buruk bagi Masyarakat Setempat

Datuk Amin" memberi kritikan Keras terkait keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT.BBS,Kita minta perusahaan taat aturan untuk menciptakan kestabilan iklim bisnis di Rokan Hilir Beralamat Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir Tersebut

agar tidak terjadi benturan antara pengusaha dengan masyarakat dan juga berdirinya perusahaan dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan Di Rokan Hilir” ungkap Datuk Amin

Tapi jika aturan di langgar akan terjadi ekses negatif terkait sosial dan
lingkungan, untuk mendukung bertumbuhnya industri Di Rokan Hilir Tersebut.

Kita minta pemerintah Harus Tegas Pemerintah Rokan Hilir,Provinsi Riau Hingga Pusat terhadap hal ini, Memberikan sangsi Pidana Kepada Pemilik Perusahaan PT BBS Tersebut ungkap" Datuk Amin

laporan (endang)



 
Berita Lainnya :
  • Tumpahan Limbah PT.Balam Berlian Sawit Di Rohil Harus Di Pidanakan Sesuai UUD Berlaku
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    02 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    03 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    04 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    05 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    06 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    07 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    08 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    09 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    10 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
    11 Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan
    12 Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day
    13 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
    14 Masyarakat Desa Sungai Ara Pertanyakan Dana Yang Masuk Dari PT. Sau Ke Rekening Koperasi SAP
    15 Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2023.
    16 Rutan Kelas IIB Dumai Memperingati Hari TB Sedunia Bekerja Sama Dengan PKBI Dinkes Kota Dumai
    17 Ratusan TKBM Kota Dumai Memperingati May Day, Hari Buruh Intersional 2024
    18 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    19 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    20 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    21 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    22 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN