Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana | | Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan | | Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau | | Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa | | Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
 
Satrekrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau Bekuk Seorang Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor ( Ranm
Minggu, 07-08-2022 - 13:18:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai - Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau bekuk seorang pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Kamis (04/08/2022) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menyampaikan seorang Tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau ialah RD (38) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“RD (38) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Selasa (26/07/2022) lalu. Tersangka RD (38) mendatangi rumah korban di Perumahan Bukit Datuk Indah Jalan Bukit Datuk Lama RT. 001 Kel. Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli es batu di warung sekitar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.776.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Minggu (07/08/2022).
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Helm merk Classic warna Abu-abu, 1 (satu) buah Kunci Cadangan Sepeda Motor merk Honda Beat Street, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan BPKB No.0606224000520 dari PT.Mandiri Utama Finace Cabang Dumai.
Kemudian usai dilakukan pengembangan, didapati keterangan bahwa tersangka telah menjual Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam yang dibawa kabur tersebut ke daerah Medan Sumatera Utara kepada orang tak dikenal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RD (38) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
( Laporan:endang)



 
Berita Lainnya :
  • Satrekrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau Bekuk Seorang Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor ( Ranm
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    02 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    03 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    04 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    05 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    06 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    07 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    08 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    09 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    10 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    11 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    12 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    13 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    14 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    15 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    16 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    17 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    18 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    19 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    22 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN