Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau | | Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa | | Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti | | Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas | | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | | Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
 
Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa
Rabu, 15-06-2022 - 14:07:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai - Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda. Hal ini karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu sedang ada agenda kegiatan di Pekanbaru. 

Persidangan dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan. 

Hakim pengganti, Hamdan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

“ Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti. 

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit. 

“ Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH. 

Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim. 

Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter, Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim. 

“ Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia. 

“ Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu. 

Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit. Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki. 

“ Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi.

Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya. 

Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. 

Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam hal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.

( Laporan: Endang)***




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    02 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    03 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    04 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    05 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    06 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    07 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    08 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    09 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    10 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    11 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    12 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    13 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    14 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    16 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    17 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    18 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    19 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
    20 Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke - 42 Tahun 2024.Resmi Dibuka Pj.Gubernur Riau dan Walikota Du
    21 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
    22 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN