Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan
Selasa, 07-05-2024 - 12:39:51 WIB
Riaumonitor.com, Bagansiapiapi-pasangan Calon (Paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rokan Hilir (Rohil) 2024 harus mengantongi 37.191 dukungan.
Dukungan itu dibuktikan dengan adanya KTP aktif. Sementara terkait dukungan itu mesti tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Rohil atau sekitar sembilan kecamatan se-Rohil.
"Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Rohil Nomor 606 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal Paslon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohil 2024," kata Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE, Senin (6/5/2024).
Diterangkan Eka, penyerahan dokumen dukungan bakal paslon dari jalur perseorangan tersebut diserahkan ke sekretariat KPU Rohil di Bagansiapiapi. Pihaknya telah mengumumkan terkait calon perseorangan itu melalui web resmi KPU Rohil. Serta melampirkan juga dokumen unduhan untuk pernyataan dukungan terhadap paslon dan dokumen unduhan terkait pengumuman itu.
Sementara sebagaimana diketahui, sesuai tahapan KPU, pendaftaran bacalon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024. Sejauh ini, dalam sejumlah pelaksanaan pilkada di Rohil masih nihil dari keberadaan calon perseorangan. Diperkirakan hal itu terjadi karena tidak adanya tokoh yang mumpuni untuk siap maju tanpa partai serta sulitnya mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Komentar Anda :