Jum'at, 03 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat | | Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek | | Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau. | | Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan | | Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day | | Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
 
Mantan PLT KADIS PMD ROHIL, Akibat Surat Intruksi BUPATI.
Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG
Sabtu, 09-12-2023 - 21:15:04 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAUMONITOR.COM, ROKAN HILIR – Goncang Kasus Mark’Up Sikoncang Respect Ke Mabes Polri, LSM GAKORPAN Sorot SOP Pemeriksaan Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hukum, Arjuna Sitepu Laporkan Secara Elektronik Ke KAPOLRI.

Team Investigator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) kembali respect sorot Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjamaah yang diduga terjadi pada Kegiatan Pengadaan Alat SIKONCANG (Sistim Komunikasi Informasi Nan Cangih) untuk masing – masing Desa di Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2022.

Rahmad Panggabean Ketua DPD GAKORPAN Riau mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu Ketua DPC Gakorpan Rohil untuk melaporkan ke Kapolri, sehingga Markup dan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022 atas Instruksi Bupati Rohil terungkap, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022. Tentang Pengelolaan Dana Desa. Yaitu pada BAB lll Huruf B Angka (3). dan Pasal 26A UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN ( Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum pada pemeriksaan laporan pengaduannya di Polres Rokan Hiir dan di Polda Riau, ini tegaskan, bahwa semangat para penggiat Anti Rasuah untuk Mencegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi harus tetap di gelorakan sepanjang masa, sebab Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan “Kejahatan Luar Biasa”, bahkan secara tegas telah diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan berantas Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Kamis 013 : 00 Wib ( 09/12/2023).

Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum oleh Sat Reskrim Subdi lll Polres Rokan Hilir juga Ditreskrimsus Subdit lll Polda Riau itu langsung disampaikan melalui Pengaduan Elektronik ke KAPOLRI, sebagai mana amanat berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan turunannya berdasarkan amanat PP No 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi bahwa “Laporan yang dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik”, jelaskan Arjuna Sitepu.

Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir ini katakan, bahwa sebelum mengirimkan Laporan Pengaduan Ekectronik ke KAPOLRI, pihaknya lakukan Konfirmasi terlebih dahulu, ke Kapolda Riau dan Sat Reskrim Subdit lll Polres Rohil, dengan mengirimkan Rekaman Video Percakapan Saya dengan Kepala Desa Perkebunan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan dengan Durasi 10:45 Detik.

“Tetapi tidak dibalas”

Ketua GAKORPAN itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menelusuri sekaligus Membongkar Kasus Kejahatan Luar Biasa ini, ucapnya.

Arjuna Sitepu juga menegaskan, bahwa Mantan PLT Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hilir, yang bernama ASROL penerima “Surat Pemberitahuan BUPATI, terkait Pembelian Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan terhadap Datuk/Datin Se Kabupaten Rokan Hilir, harus di panggil dan diperiksa kembali di Mabes Polri, alasannya adalah pemeriksaan Mantan PLT PMD dipolda Riau terkesan dikaburkan oleh penyelidik Subdit lll Polda Riau, tandas Arjuna.

“Disinyalir adanya kejanggalan pada proses pemeriksaan, yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum sebagai mana amanat Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, informasi yang sudah kami himpun, diduga adanya persengkongkolan jahat, tegasnya.

Ketua GAKORPAN yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor) ini, juga diketahui yang handal terhadap undang – undang keterbukaan informasi publik juga undang – undang peran serta masyarakat itu sampaikan, bahwa upaya Persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan Observasi dan Investigasi juga telah dilakukan, sebagai mana amanat Pasal 28F UUD 1945, permintaan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Sat Reskrim Subdit lll Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Subdit lll Polda Riau, guna mempertanyakan isi Rekaman Video yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum.

“Kami berharap, agar KAPOLRI dapat menjalankan amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah.” Dan semangat Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, Jo Permendagri No. 20 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 72, 78 dan Pasal 68, Jo UU No. 68 Tahun 1999 tepatnya pada Pasal 1 Ayat (2). Dan turunannya Permendagri No. 73 Tahun 2021 tepatnya Pasal 23 ayat (1 s/d 5), uraikannya.

Terakhir, Ketua GAKORPAN Rokan Hilir itu telah mengagendakan dengan meyakinkan bahwasannya diawal Tahun 2024, bahwa beberapa temuan lainnya yang telah dilakukan “Pengumpulan Bahan Keterangan” (PULBAKET) baik itu terhadap Pengguna Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021 – 2022 – 2023 untuk di sejumlah Desa di Kabupaten Rokan Hilir serta Pengguna Anggaran Dana BOS Tahun 2021 – 2022 – 2023 pada satuan pendidikan ditingkat SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Rokan Hilir Segera disampaikan secara resmi ke bagian Pelaporan Ditreskrimsus Mabes Polri, yakni terkait “Kejahatan Luar Biasa” tutupnya, (AK)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    02 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    03 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
    04 Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan
    05 Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day
    06 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
    07 Masyarakat Desa Sungai Ara Pertanyakan Dana Yang Masuk Dari PT. Sau Ke Rekening Koperasi SAP
    08 Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2023.
    09 Rutan Kelas IIB Dumai Memperingati Hari TB Sedunia Bekerja Sama Dengan PKBI Dinkes Kota Dumai
    10 Ratusan TKBM Kota Dumai Memperingati May Day, Hari Buruh Intersional 2024
    11 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    12 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    13 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    14 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    15 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
    16 Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tah
    17 Desa Sungai Nibung Siak Kecil Jalani Sesi Wawancara Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional
    18 Diduga Asset Tanah Lurah Sorek satu, Diduduki Para Pengusaha Namun Tak Ada Kontribusi Ke Negara
    19 Dinas kesehatan Kota Dumai Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik dan Posko Kesehatan di 12 Lokasi
    20 Walikota Dumai H.Paisal Hadiri Halal Bi Halal Berikan Bantuan Guna Renopasi Gedung ( KKNP) Kota Dum
    21 Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat
    22 Melalui Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN