Rabu, 01 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa. | | Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya | | Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia | | Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda | | Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan | | Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tah
 
DPRD Rohil Gelar Paripurna Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2022
Kamis, 21-07-2022 - 11:20:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (DPRD Rohil) melaksanakan rapat paripurna persetujuan perubahan propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022. 

Rapat paripurna ini di pimpin oleh ketua DPRD Rohil Maston. Rapat paripurna ini dilaksanakan di gedung wakil rakyat kabupaten Rokan Hilir jalan Pesisir Sungai Rokan,Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (18/7/2022). 

Draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1 ranperda sehingga menjadi 17 ranperda di bacakan oleh wakil ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan anggota DPRD surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh pimpinan DPRD Rohil.  

Dijelaskan oleh ketua DPRD Rohil, Maston bahwa  pada 13 Desember 2021 lalu pemerintah bersama anggota DPRD telah menyepakati propemperda kabupaten Rohil tahun 2022 yang telah diputuskan dengan surat keputusan DPRD yakni 14 ranperda usulan dari pemerintah daerah dan dua ranperda usulan dari DPRD.

”Diluar dari 16 ranperda yang telah disepakati dalam propemperda tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan usulan ranperda baru yakni ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu,”ujarnya Maston.

Hal ini sebutnya, dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum  dan perubahannya.

Tambahnya, penyusunan produk hukum daerah program pembentukan peraturan daerah dengan pertimbangan kepada tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda yang dapat disetujui bersama oleh badan legislasi daerah, bagian hukum kabupaten diluar kesepakatan yang telah disetujui bersama DPRD/kepala daerah.

“Dapat mengajukan  ranperda di luar propemperda,”ujarnya.

Oleh sebab itu, menindak lanjutinya tim pemerintah daerah melalui OPD mengusul melalui bagian hukum sekretaris daerah bersama DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD telah menyetujui dan menyepakati bersama terhadap usulan penambahan ranperda yang ditetapkan pada  27 Juni 2022 tentang pengajuan usulan kepada DPRD untuk ditetapkan pada rapat paripurna dengan surat keputusan DPRD.

“Selanjutnya dibacakan draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1(satu) ranperda sehingga menjadi 17 ranperda,”tutur Maston.

Tampak memimpin rapat pariupurna ini ketua DPRD Rohil, Maston didampingi wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi dan wakil ketua DPRD Rohil Hamzah. Rapat paripurna ini dihadiri oleh wakil bupati Rohil H.Sulaiman,SS,MH. Tampak juga plt sekretaris dewan Rohil, Sarman Syahroni ST, ketua ketua Fraksi, komisi-komisi, badan – badan, pj sekretaris daerah Rokan Hilir drs H.Ferry H Parya,Msi dan kepala OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.****



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Gelar Paripurna Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    02 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    03 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    04 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    05 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
    06 Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tah
    07 Desa Sungai Nibung Siak Kecil Jalani Sesi Wawancara Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional
    08 Diduga Asset Tanah Lurah Sorek satu, Diduduki Para Pengusaha Namun Tak Ada Kontribusi Ke Negara
    09 Dinas kesehatan Kota Dumai Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik dan Posko Kesehatan di 12 Lokasi
    10 Walikota Dumai H.Paisal Hadiri Halal Bi Halal Berikan Bantuan Guna Renopasi Gedung ( KKNP) Kota Dum
    11 Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat
    12 Melalui Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024.
    13 Anggota DPRD Rokan Hilir Basiran Sebut Reses Kegiatan Penting
    14 Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar.
    15 Puncak HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran
    16 Walikota Dumai H. Paisal Selaku Tuan Rumah Sukses Laksanakan MTQ Ke XLII
    17 Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah
    18 LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023
    19 Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu
    20 Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
    21 KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH
    22 Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN