Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
| Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis | | Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis.  | | Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba | | Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah | | BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023 | | Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
 
Kadis Sosial Bengkalis, Sambut Baik Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024
Kamis, 06-06-2024 - 19:27:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, BENGKALIS - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pembinaan statistik sektoral, Kamis 6 Juni 2024, di ruang rapat lantai II Kantor Dinas Sosial Jalan Antara Bengkalis.

Acara ini dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Statistik dan Persandian Azmar.

Dalam sambutan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina, menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini dengan harapan menyatukan visi dan persepsi dalam rangka menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut dijelaskan Kadis Sosial, pembinaan statistik sektoral merupakan langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di OPD, bertujuan meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap statistik untuk membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.

Selanjutnya Paulina menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terdapat kegiatan pengelolaan data secara rutin yaitu pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial. Pengelolaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Secara teknis yang terbaru, tertuang pada keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 74/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikutnya basis data yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis ini didapat dari hasil Musyawarah Desa dan Kelurahan yang di input oleh akun masih-masing operator Desa dan Kelurahan di aplikasi SIKS NG.

Dijelaskan lagi bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data pemerlu pelayanan kesejahteraan dimana di dalam terdapat data masyarakat penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Program Sembako dan program Jaminan Kesehatan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Lebih lanjut Kadis Sosial katakan, saat ini berbagai cara usaha pemerintah untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti sosialisasi, pelaksanaan verifikasi dan validasi se-Indonesia, perubahan Peraturan Menteri Sosial dengan tujuan memperbaiki mekanisme maupun untuk memperbaiki data itu sendiri.

"Tahun ini terjadi perubahan terhadap Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan melihat dari pergerakan data yang dinamis, hal ini disebabkan karena terjadinya pemadanan data antar kelembagaan yang dapat dilihat sebagai tren positif dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat,"tutup Paulina.

Sementara itu Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Azmar mengatakan, dasar hukum kegiatan pembinaan statistik sektoral ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut Azmar menjelaskan, Surat Keputusan terkait Satu Data Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 363/KPTS/III/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keputusan di atas, Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis terdiri dari, 
pembina data, wali data, wali data pendukung, produsen data dan sekretariat satu data.

"Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk,"jelas Azmar.

Selain Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, juga hadir perwakilan dari Disduk Capil Bengkalis, Kepala BPS kabupaten Bengkalis serta seluruh peserta pembinaan statistik sektoral dari Dinas Sosial Bengkalis dan Disduk Capil Bengkalis.



 
Berita Lainnya :
  • Kadis Sosial Bengkalis, Sambut Baik Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis
    02 Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis. 
    03 Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba
    04 Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah
    05 BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023
    06 Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
    07 TMMD Ke-121 Kodim 0313/KPR Resmi Dimulai, Dipusatkan di Desa Tanjung Belit Selatan
    08 Polsek Kerumutan Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Beringin Makmur
    09 Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
    10 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    11 Posyandu Desa Suka maju Melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN)POLIO
    12 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan RT RW Jaga Netralitas di Pilkada
    13 39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok
    14 Polres Dumai Menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Selama 14 Hari
    15 Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru
    16 DKP Pekanbaru Beri Bantuan Alat Pengolahan Pangan Kepada 8 Kampung Pangan
    17 Monev Capain Kinerja, Kabag Promas Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan Dumai
    18 Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    19 Cukup Dua Tetes, Plt. Kadis Kesehatan Imbau Masyarakat Imunisasi Polio Anak 0-7 Tahun
    20 Bupati Kasmarni Buka MTQ VI Kecamatan Bathin Solapan, 13 Kafilah Siap Bermusabaqoh
    21 Serah Terima Jabatan, Kapolres Siak: Berikan Pengabdian Terbaik untuk Negeri
    22 Konsumsi Narkoba, Tiga Remaja Ditangkap
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN