Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih | | Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi | | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | | Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan | | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024 | | Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
 
Berkas Enam Terdakwa
Penyimpangan Pupuk Masing-Masing Setinggi Setengah Meter Dilimpahkan ke PN Tipikor
Jumat, 08-03-2024 - 22:33:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com,.SIAK - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) dan tim, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/3) petang.

Disebutkan Hedy, penanganan perkara tersebut, dari mulai surat perintah dimulainya penyidikan pada November 2022, atau 1,4 tahun, dihitung sampai dilimpahkan ke pengadilan.

Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Siak, pertama Nomor : B-838/L.4.17/Ft.1/03/2024, tanggal 06 Maret 2024 atas nama terdakwa I  Sukarimi SP., selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Terdakwa II Amuzir SP, selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Nomor: B-835/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024, atas nama terdakwa Mina Yumiarti, elaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) Riau Rakyat Tani).

Nomor: B-837/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 atas nama terdakwa Suparmin, selaku staf Balai Penyuluh Pertanian Kabupaten Siak.

Nomor: B-836/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 atas nama terdakwa Suharnof, elaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Rangga.

Nomor: B-839/L.4.17/Ft.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2024 atas aama terdakwa Syafrijum selaku penyuluh pertanian lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

“Dengan telah kami limpahkan berkas perkara tersebut, maka selanjutnya kami akan menunggu penetapan sidang yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ucap Kasi Pidsus Hedy.

Keenamnya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Alayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijelaskan Kasi Pidsus Hedy, adapun peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Sukaremi, selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan terdakwa Amuzir selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak, terdakwa Suparmin, selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak antara awal Januari 2020 sampai Desember 2021 secara sadar dan sengaja tidak melakukan verifikasi data usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021.



 
Berita Lainnya :
  • Penyimpangan Pupuk Masing-Masing Setinggi Setengah Meter Dilimpahkan ke PN Tipikor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih
    02 Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi
    03 Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir
    04 Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan
    05 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
    06 Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
    07 Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah
    08 Kunjungan Staf Ahli Menkumham Disambut Oleh Jajaran Rutan Dumai dan Imigrasi Dumai
    09 Kapolres Pelalawan hadiri acara Halalbihalal warga asal Kalimantan Barat Riau.
    10 Peduli Keselamatan Satlantas Polres Pelalawan lakukan Edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan
    11 Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan 
    12 Warga Akan Tutup Paksa Keberadaan Warung Remang-Remang KM 2 Jalan Koridor RAPP
    13 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    14 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    15 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    16 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    17 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    18 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    19 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    20 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    21 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    22 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN