Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
| Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis | | Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis.  | | Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba | | Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah | | BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023 | | Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
 
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta
Sabtu, 09-12-2023 - 21:01:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor com, PELALAWAN – Seksi Tindak Pidana Umum bersama Bendahara penerima Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima uang denda dari pihak terdakwa atas nama Supriyadi. Terdakwa setor denda melalui PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke kas negara, Kamis, (7/12/2023).

Ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan pada halloriau, Jumat (8/12/2023). Menurutnya, pembayaran denda ini dilakukan sebagai pengganti pidana kurungan perkara Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019 terdakwa Eri sebesar Rp 499.999.980.

"Karena Eri saat ini sudah menjalani pidananya maka statusnya sudah berubah menjadi terpidana. Supriyadi sendiri melakukan tindak pidana dengan kronologis pada November 2018 lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa terdakwa menghubungi BOS untuk memesan sabu dan ekstasi pada Minggu (16/12/2018) pukul 03.00 WIB. Terdakwa mengambil paket narkoba itu kepada BOS sebanyak dua paket besar sabu dan paket besar ekstasi seharga Rp 35 juta.

"Terdakwa menerima paket narkotika tersebut di depan Rumah Sakit Awal Bros yang akan diantarkan oleh seseorang atas suruhan BOS," katanya.

Lanjutnya, setelah itu terdakwa menjemput saksi Noverlina dan saksi Rizki Febri yang akan menumpang di mobil terdakwa ke daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu. Saat berada di Desa Kemang Kabupaten Pelalawan, kondisi lalu lintas dalam keadaan macet sehingga mobil yang dikendarai terdakwa berhenti di pinggir jalan.

Datang saksi Asrul dan saksi Pinus Julianto Sinaga yang merupakan anggota kepolisian menghampiri terdakwa dan langsung mengiterogasi terdakwa untuk menunjukkan barang bawaan terdakwa.

"Kemudian terdakwa menunjukkan tas sandang miliknya yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik bening klip merah yang berisikan sabu dan dua bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 78 butir ekstasi merk minion dan boneka serta satu ponsel warna hitam," ujarnya.

Terdakwa, sambungnya, beserta seluruh barang bukti langsung diamankan Polres Pelalawan pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Timur KM 88 RT 01 RW 04 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Dikatakannya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019, Supriyadi dijatuhkan penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Setelah terdakwa menjalani pidana penjara dan statusnya berubah menjadi terpidana, selanjutnya pada 27 November 2023 Supriyadi melalui Advokat dan Konsultan Hukum Hafizon Ramadhan, S.H dan Associates sebagai Penerima Kuasa mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Denda kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Nomor : 07/SP/HRA/XI/2023 agar dapat memproses untuk melakukan pembayaran terhadap Pidana Denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw 29 April 2019.

Ditambahkannya, terdakwa Supriyadi alias Eri membayarkan sisa pidana denda terhitung untuk selama 60 hari. Adapun yang menjadi dasar permohonan pembayaran denda ini dikarenakan terpidana Supriyadi sudah menjalani pidana pokok dan saat ini sedang menjalani pidana subsider.



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis
    02 Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis. 
    03 Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba
    04 Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah
    05 BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023
    06 Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
    07 TMMD Ke-121 Kodim 0313/KPR Resmi Dimulai, Dipusatkan di Desa Tanjung Belit Selatan
    08 Polsek Kerumutan Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Beringin Makmur
    09 Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
    10 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    11 Posyandu Desa Suka maju Melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN)POLIO
    12 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan RT RW Jaga Netralitas di Pilkada
    13 39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok
    14 Polres Dumai Menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Selama 14 Hari
    15 Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru
    16 DKP Pekanbaru Beri Bantuan Alat Pengolahan Pangan Kepada 8 Kampung Pangan
    17 Monev Capain Kinerja, Kabag Promas Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan Dumai
    18 Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    19 Cukup Dua Tetes, Plt. Kadis Kesehatan Imbau Masyarakat Imunisasi Polio Anak 0-7 Tahun
    20 Bupati Kasmarni Buka MTQ VI Kecamatan Bathin Solapan, 13 Kafilah Siap Bermusabaqoh
    21 Serah Terima Jabatan, Kapolres Siak: Berikan Pengabdian Terbaik untuk Negeri
    22 Konsumsi Narkoba, Tiga Remaja Ditangkap
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN