Jum'at, 03 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat | | Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek | | Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau. | | Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan | | Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day | | Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
 
Tindak Lanjut Gugatan Lahan Bathin Singeri Dibacakan Oleh PTUN Pekanbaru Di Lokasi Gugatan
Rabu, 18-01-2023 - 07:53:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan - Tindak lanjut gugatan atas lahan 2.090Ha Bathin Singeri yang di ketua oleh Kepala Desa Palah H.Samsari AS akhirnya di bacakan di lokasi lahan tersebut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada hari ini Selasa, 17Januari 2023 di lokasi tanah Gugutan Bhatin Sengeri seluas 2.090 Ha di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, dibacakan langsung oleh utusan PTUN
Pekanbaru surat balasan permohonan Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, tentang penjelasan dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:340 K/TUN/2022,tanggal 12 Juli 2022. Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor:W1-TUN4/78/HK.06/1/2023,yang ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS,disampaikan “berkenaan dengan surat saudara tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor:42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24
November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor:19/B/LH/2022/2022 PT.TUN.MDN,tanggal 17 Pebruari 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:340 K/TUN/
2022,tanggal 12 Juli 2022 kami tanggapi sebagai beriku' Bahwa Putusan PTUN Pekanbaru Nomor:42/G/LH/2021/PTUN.PBR, Tanggal 24 November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor:19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN,tanggal 17 Pebruari 2022 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:340 K/TUN/2022,tanggal 12 Juli 2022 adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak.

Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara,sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut,maka Surat Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.6024/MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun Priode 2017-2026 Atas Nama PT.AraraAbadi di Provinsi Riau ,sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas,Kecamatan Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan,tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Bahwa PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor:42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR,tanggal 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ,PTUN Pekanbaru juga telah mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan ,dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Bahwa mengacu uraian di atas, PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepada Warga Masyarakat maupun Badan/Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut.

Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Darmawi,S.H. Selanjutnya setelah usai pembacaan dan penyerahan surat ,ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, mengucapkan trimakasih kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung ke lokasi untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor:340 K/TUN/2022, berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini,semua pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tersebut.”



 
Berita Lainnya :
  • Tindak Lanjut Gugatan Lahan Bathin Singeri Dibacakan Oleh PTUN Pekanbaru Di Lokasi Gugatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    02 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    03 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
    04 Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan
    05 Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day
    06 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
    07 Masyarakat Desa Sungai Ara Pertanyakan Dana Yang Masuk Dari PT. Sau Ke Rekening Koperasi SAP
    08 Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2023.
    09 Rutan Kelas IIB Dumai Memperingati Hari TB Sedunia Bekerja Sama Dengan PKBI Dinkes Kota Dumai
    10 Ratusan TKBM Kota Dumai Memperingati May Day, Hari Buruh Intersional 2024
    11 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    12 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    13 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    14 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    15 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
    16 Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tah
    17 Desa Sungai Nibung Siak Kecil Jalani Sesi Wawancara Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional
    18 Diduga Asset Tanah Lurah Sorek satu, Diduduki Para Pengusaha Namun Tak Ada Kontribusi Ke Negara
    19 Dinas kesehatan Kota Dumai Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik dan Posko Kesehatan di 12 Lokasi
    20 Walikota Dumai H.Paisal Hadiri Halal Bi Halal Berikan Bantuan Guna Renopasi Gedung ( KKNP) Kota Dum
    21 Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat
    22 Melalui Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN