Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras | | Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta | | Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis | | Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024 | | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra | | DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
 
Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan Tangkap DL Kasus Cabul di Kecamatan Krumutan
Jumat, 16-09-2022 - 01:16:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan -  Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan berhasil tangkap terpidana kasus Cabul yang bertempat di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Senin 15 September 2022.

Dalam keterangannya, Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, SH,,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, SH, mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tabur Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana DL dalam perkara tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ucapnya

Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Bahwa terpidana An. DL, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya menyatakan Terdakwa DL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Huzni

Amar selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, Eksekusi pada terpidana An. DL dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, S.H., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur.

Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana An. DL, ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Kegiatan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.



 
Berita Lainnya :
  • Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan Tangkap DL Kasus Cabul di Kecamatan Krumutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    02 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    03 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    04 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    05 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    06 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    07 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    08 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    09 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    10 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
    11 Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan
    12 Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day
    13 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
    14 Masyarakat Desa Sungai Ara Pertanyakan Dana Yang Masuk Dari PT. Sau Ke Rekening Koperasi SAP
    15 Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2023.
    16 Rutan Kelas IIB Dumai Memperingati Hari TB Sedunia Bekerja Sama Dengan PKBI Dinkes Kota Dumai
    17 Ratusan TKBM Kota Dumai Memperingati May Day, Hari Buruh Intersional 2024
    18 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    19 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    20 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    21 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    22 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN