Kajari Pelalawan hanya terima petikan putusan dari Mahkamah Agung atas Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekat
Rabu, 03-08-2022 - 13:07:44 WIB
Riaumonitor.com, Pelalawan - Kasus Tipikor yang telah memutuskan satu orang terdakwa tunggal yang telah di vonis di pengadilan juga sudah inkrah, menunggu jawaban publik dan mengundang banyak pertanyaan dari serapan dana pemda yang di gelontorkan ke BUMD Tuah Sekata mencapai meliaran rupiah kini membuahkan hasil korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata.
Setelah sekian lama dan panjangnya proses hukum yang di jalankan oleh Kajari Pelalawan hingga memakan waktu satu setengah tahun belum ada tanda-tanda di lanjutkan ya penyidikan selanjutnya disebabkan pihak Kajari Pelalawan hanya penerima petikan putusan dari Mahkamah Agung No. 2277 K/Pid.Sus/2022, Tanggal 03 Juni 2022, sementara putusan lengkapnya belum diterima pihak Kajari kabupaten Pelalawan.
Di sebabkan banyaknya pertanyaan dari publik seketika media ini menyambangi kantor Kajari Pelalawan dan mempertanyakan hal tersebut diatas kepada Kajari Pelalawan Silpia Rosalina.SH.MH melalui kasi Intelijen F.A.Huzni.SH diruang kerjanya pada Rabu 3 Agustus 2022.
Kasi Intelijen F.A.Huzni.SH mengatakan pada media ini " kami hanya terima petikan putusan bang belum terima putusan lengkapnya, jadi kami belum bisa menelaah kasus selanjutnya terkait Tipikor yang ada di BUMD Tuah Sekata tersebut sebab mereka kemaren kita sampai kekasasi di Mahkamah Agung, putusan lengkap itu seperti apa kita belum baca untuk selanjutnya" terang kasi Intel Kajari Pelalawan F.A.Huzni.SH kepada media ini.(Ws
Komentar Anda :