Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar. | | Puncak HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | | Walikota Dumai H. Paisal Selaku Tuan Rumah Sukses Laksanakan MTQ Ke XLII | | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu
 
Kajari Tahan Kontraktor dan Konsultan atas Proyek Penimbunan Lahan MTQ di Kabupaten Pelalawan
Selasa, 12-07-2022 - 19:57:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan,Riaumonitor.Com,- Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali Menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ.
Tingkat Provinsi Riau Di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, Pada hari ini Selasa (12/07/2022) sekira pukul 16.30 Wib, hal ini di sampaikan oleh Kajari Pelalawan Silpia Rosalina.SH.MH melalui Kasi Intelijen A.F.Huzni.SH sore ini.

Penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan
ruang kabupaten pelalawan yang mana sebelumnya Tim Penyidik pada hari kamis tanggal 30 
juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN
selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Penetapan Tersangka HNW selaku Direktur Utama PT.Suprita Indoperkasa dan SPB
selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, yang mana pada hari ini kedua tersangka dilakukan
pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka.
Bahwa kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT.Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat 
(1) jo. Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang –
undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal  55 ayat (1) ke-1 kuhpidana
Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan 
pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20
(dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru.(Rls/Ws).



 
Berita Lainnya :
  • Kajari Tahan Kontraktor dan Konsultan atas Proyek Penimbunan Lahan MTQ di Kabupaten Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar.
    02 Puncak HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran
    03 Walikota Dumai H. Paisal Selaku Tuan Rumah Sukses Laksanakan MTQ Ke XLII
    04 Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah
    05 LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023
    06 Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu
    07 Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
    08 KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH
    09 Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang.
    10 Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis
    11 Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
    12 Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
    13 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    14 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    15 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    16 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    17 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    18 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    19 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    20 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    21 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    22 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN