Pelalawan -
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H.,
" />
Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Walikota Dumai H. Paisal Selaku Tuan Rumah Sukses Laksanakan MTQ Ke XLII | | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu | | Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka | |
 
Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Eksekusi Pidana Denda Pada PT.PSJ, Tanpa Izin Di Kabupaten Pela
Selasa, 12-07-2022 - 06:13:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan -
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala 
Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Jaksa lainnya pada Kejaksaan 
Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT 
Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha 
perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB Sp.6.

Areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan 
Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam 
areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III, 
Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma 
Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda 
terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan 
usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan 
dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 
47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan 
dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan 
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, 
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum, 
Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan 
Pengacara Hukum. Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) berakhir sekira pukul 12.45 dengan putusan bahwa terpidana PT 
Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Pangkalan Kerinci, 11 Juli 2022
(Rls/Ws).



 
Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Eksekusi Pidana Denda Pada PT.PSJ, Tanpa Izin Di Kabupaten Pela
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Dumai H. Paisal Selaku Tuan Rumah Sukses Laksanakan MTQ Ke XLII
    02 Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah
    03 LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023
    04 Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu
    05 Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
    06
    07 KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH
    08 Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang.
    09 Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis
    10 Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
    11 Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
    12 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    13 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    14 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    15 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    16 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    17 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    18 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    19 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    20 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    21 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    22 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN