Sidang Pembunuhan IAS digelar di PN Pelalawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Rabu, 17-03-2021 - 04:46:32 WIB
Riaumonitor, Pelalawan,- Kejari Pelalawan telah melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum : Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari ,Pada hari ini Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 wib
Pada pukul 15.30 Anak MAA sampai di pengadilan Negeri pelalawan yg dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan, pada pukul 16.00 Wib majelis hakim anak yg diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.
Turut Hadir dlm ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pada persidangan hari ini ada 4 (empat) orang saksi yang telah didengarkan keterangannya yaitu saksi Miftaul shabrina, tengku dea, rudi manalu dan saksi Sumarni. Bahwa Anak MAA disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Sidang ditutup pada pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi-saksi.
Komentar Anda :