Pelalawan-Riau
Enam orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Grup PT. MUP
" />
Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Walikota Dumai Terus Berusaha Sempurnakan Program Kesehatan dan Kebersihan | | Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih | | Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi | | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | | Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan | | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
 
Karyawan PT. MUP Menjerit Digaji Dibawah UMK
Selasa, 14-07-2020 - 06:59:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan-Riau
Enam orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Grup PT. MUP, menjerit akibat gajinya dibayarkan jauh dibawah UMK (upah minimum Kabupaten) Kabupaten Pelalawan. Upah dibayarkan secara proporsi karena sistim kerja diberlakukan secara harian target.

Pada Senin (13/7/2020) kepada awak media, Arwan Hura (41) mengeluhkan tindakan managemen perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Perkasa). Mulai Maret hingga Juni 2020 ini dia mengaku digaji jauh dibawah UMK.  Lebih ironisnya, dalam ceklor atau struk penerimaan gaji yang dia terima disebutkan sebagai pinjaman, bebernya.

Arwan yang mengaku dipekerjakan sebagai tukang tunas kelapa sawit di PT. MUP itu mengatakan, sejak Maret hingga Juni 2020 ini terima gaji berfariasi. Gaji dibayarkan secara proporsi karena perusahaan memberlakukan kerja sistim harian target, harus menyelesesaikan tunas sebanyak 300 pokok kelapa sawit dalam satu hari. 

Lalu dia merincikan gaji yang dia terima dari PT. MUP dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Februari terima gaji Rp. 2.825.767. Pada bulan Maret terima upah sebesar Rp. 2.145,353. Pada bulan April terima sebesar Rp. 2.444.873. Pada bulan Mei terima gaji Rp. 1.297.149 dan pada Juni terima gaji sebesar Rp Rp. 1.578.289. Sedangkan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3 juta lebih.

Ayah empat orang anak itu bercerita, tahun 2009 silam ketika sedang panen buah, tiba-tiba dari ketinggian 13 meter, jatuh buah menimpa dahi saya dan secara bersamaan pundak sebelah kanan saya tertimpa pelepah sawit, terangnya. Meskipun sudah dibawa berobat ke RS Efarin, akibat dari kecelakaan kerja itu, tulang pundak saya tergeser dan sampai sekarang sudah membengkak. Itulah yang membuat saya tidak sanggup lagi bekerja berat, ujarnya berkeluh kesah.

Kendati kondisi fisik saya sudah sering saya keluhkan kepada pihak managemen perusahaan,  baik mandor, asisten, KTU bahkan manager, namun sejak bulan Maret hingga Juni 2020 ini saya dipaksa bekerja tunas oleh perusahaan. Karena saya tidak sanggup mengejar target harian atas bekas cidera akibat kecelakaan kerja itu gaji saya dibayarkan dengan proporsi, jelasnya.

Manager afdeling 1 kebung Gondai Jaka Hermanto saat ditemui mengaku jika format atau struk gaji itu salah dan akan diperbaiki, seraya menunggu KTU Martumbur Manik untuk menjelaskannya. Karyawan bermama Arwan Hura beberapa hari lalu telah digeser pada pekerjaan lain dibagian kerja sipil. Sekarang sudah tidak bekerja menunas kelapa sawit lagi, ucapnya.

"Tidak apa-apa disebutkan saja nama karyawannya, kami (managemen) perusahaan tidak akan melakukan intimidasi. Kami belajar atas kejadian-kejadian kemarin, semuanya akan dibenahi," sebutnya. Namun ketika ditanya bagaimana penerapan aturan pemberlakuan kerja harian target oleh pihak perusahaan kepada karyawan, Jaka Hermanto tidak menjawab.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT.  MUP Martumbur Manik juga menjelaskan, bahwa terkait cidera yang telah dialami oleh Arwan Hura hingga akibatkan tidak mampu bekerja berat, tidak diketahui oleh perusahaan. Jika memang ada karyawa yang sakit, pihak perusahaan akan bertanggung jawab hingga sembuh, imbuhnya.

Perihal pembayaran gaji karyawan yang jauh dibawah UMK, Martumbur Manik mengatakan, bahwa mengenai gaji karyawan pastilah berbeda-beda. Tidak sama gajinya karyawan yang kerjanya full dengan yang jarang masuk kerja, katanya. Itu memang sistim atau kebijakan yang dibuat oleh managemen perusahaan. Bila tidak dibuat sistim demikian bisa saja kolaps dan akan terjadi kebocoran dimana, jawabnya.

Ada regulasi dari perusahaan bahwa dalam memberikan upah kepada tenaga kerja berdasarkan dengan UMSP (upah minimum standar propinsi) yang berlaku, kata Manik menambahkan. Akan tetapi dalam sistim pekerjaan yang diberlakukan perusahaan, ada sistim reward dan fanis. Dan itu wajar, ketika seorang karyawan bekerja memberikan hasil lebih kepada perusahaan, maka akan dibayar juga dengan lebih, tapi jika bekerja memberi hasil sedikit, tentu gajinya disesuaikan dengan hasil kernya, tukasnya.

Ketua DPD LSM TOPAN RI Propinsi Riau K. Yosea Silaban menyayangkan tindakan perusahaanAsian Grup yang membayar gaji tenaga kerjanya dibawah UMK. Hal itu dia nilai sebagai modus managemen perusahaan untuk menilap hasil keringat tenaga kerjanya.

Dikatakanya, pemberlakuan sistim harian target oleh perusahaan kepada tenaga kerja sudah bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Dalam ketentuan itu diatur bahwa karyawan yang bekerja selama tujuh jam dalam satu hari wajib mendapatkan hak yang layak sesuai dengan UMK, imbuhnya. (Sona)



 
Berita Lainnya :
  • Karyawan PT. MUP Menjerit Digaji Dibawah UMK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Dumai Terus Berusaha Sempurnakan Program Kesehatan dan Kebersihan
    02 Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih
    03 Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi
    04 Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir
    05 Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan
    06 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
    07 Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
    08 Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah
    09 Kunjungan Staf Ahli Menkumham Disambut Oleh Jajaran Rutan Dumai dan Imigrasi Dumai
    10 Kapolres Pelalawan hadiri acara Halalbihalal warga asal Kalimantan Barat Riau.
    11 Peduli Keselamatan Satlantas Polres Pelalawan lakukan Edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan
    12 Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai KeperluanĀ 
    13 Warga Akan Tutup Paksa Keberadaan Warung Remang-Remang KM 2 Jalan Koridor RAPP
    14 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    15 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    16 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    17 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    18 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    19 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    20 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    21 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    22 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN