Pegawai Terpapar Covid-19, PN Pekanbaru Ditutup Muai Besok
Selasa, 06-10-2020 - 16:58:37 WIB
RIAUMONITOR.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas 1A Pekanbaru meniadakan sidang selama sepekan ke depan terhitung Rabu (7/9/2020) sampai dengan Selasa (13/9/2020).
Kebijakan meniadakan sidang sementara diambil setelah ada salah seorang ASN di lingkungan PN Pekanbaru terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu, SH,MH melalui Humas PN Pekanbaru Mangapul SH, MH menjelaskan salah seorang ASN PN Pekanbaru berinisial MS terkonfirmasi positif Covid-19 dari pihak Rumah sakit berdasarkan hasil tes swab yang disampaikan Senin (5/9/2020). sesuai dengan Surat Edaran Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2020.
"PN Pekanbaru tidak berjalan ditunda seminggu ini, baik perkara perdata maupun pidana. Namun, seluruh pegawai tetap bekerja," terang Mangapul, Selasa (6/9/2020).
Kendati demikian, kata Mangapul,
Kemungkinan tidak semua perkara ditunda persidangan, seperti perkara mendesak, perkara yang masa penahanan yang hampir habis.
"Memungkinkan tetap akan disidangkan untuk disidangkan secara virtual," imbuh Mangapul.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pekanbaru tetap dibuka. Meskipun, persidangan yang hanya ditiadakan selama sepekan ke depan.
"PTSP PN Pekanbaru tetap buka seperti biasanya," tandas Mangapul.
Lebih lanjut, Mangapul menerangkan, langkah cepat antisipatif langsung diambil PN Pekanbaru untuk mencegah penyebaran covid-19, setelah diketahui salah satu ASN positif, yakni dilakukan dengan penyemprotan desinfektan ruang kerja ASN yang terkena Covid-19 dan seluruh ruangan di PN Pekanbaru. Instansi terkait pihak kejaksaan dan kepolisian sudah disurati supaya melakukan tes swab terhadap personil atau pegawai mereka yang memiliki kontak dengan PN Pekanbaru.
"Kita juga sudah disurati instansi terkait untuk melakukan swab," pungkas Mangapul.(wpn)***
Komentar Anda :