Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi
" />
Minggu, 10 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
| Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG | | Polres Siak Ringkus 3 Kawanan Pencuri Hewan Ternak | | Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta | | Final Kejuaraan ASKAB PSSI Kampar, Andika FC Kuok Juara Usai Libas BRKS dengan Skor Telak 6-1.  | | Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah | | Hilang Di Kuala Sungai Liong, Warga Berancah Ditemukan Tewas di Pantai Penampar
 
Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
Sabtu, 15-04-2023 - 17:06:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor-Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Penawas Pemilu), Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan Peaggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam aksi menyampaikan aspirasi Partai Parsindo di Kantor KPU Pusat, Jumat, 14/04/2023 yang diikuti Wakil DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Parsindo dari 34 Propinsi, disebutkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kaduluwarsa.


Dalam aksi penyampaian aspirasi, yang dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU itu, aksi demo Partai Parsindo disampaikan langsung Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal dan diterima oleh Petugas KPU Pusat.

Jusuf Rizal dalam orasinya menyebutkan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.


“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini,objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.


Atas Rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.

Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat.

Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.

“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal**Suherman/pwmoi



 
Berita Lainnya :
  • Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG
    02 Polres Siak Ringkus 3 Kawanan Pencuri Hewan Ternak
    03 Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta
    04 Final Kejuaraan ASKAB PSSI Kampar, Andika FC Kuok Juara Usai Libas BRKS dengan Skor Telak 6-1. 
    05 Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah
    06 Hilang Di Kuala Sungai Liong, Warga Berancah Ditemukan Tewas di Pantai Penampar
    07 Parit Beton Ambruk Akibat Banjir Hebat Melanda Desa Wonosari 2023
    08 Sekda Kampar: Matangkan Persiapan, sehingga Kegiatan Dapat Berjalan Dengan Lancar.
    09 Pj Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus,SE, MM Jadi Saksi Nikah Putra Datuk Bandaro Mudo Drs. H. Yusri,
    10 Hambali ; Tugas dan Tanggung Jawab Kita Bersama Berantas Korupsi.
    11 Letkol Inf Mulyadi Mohon Pamit Kepada Pemda dan Masyarakat Kampar. 
    12 Tindak Lanjuti MoU Pemkab Kampar dan Pemkab Solok, OPD Kabupaten Solok Kunjungi Kampar. 
    13 Hadir Pembukaan Akreditasi di UPT  Puskesmas Kampa, Ini Kata drg Yusi Firdaus
    14 LKKS Kampar Berikan Bantuan UEP Bagi Penyandang Difabilitas. 
    15 Disambut Meriah dengan penampilan Marching Band dari Murid  SDN 011 desa Bukit Kratai.
    16 Bunda Paud memberi sosialisasi di TK Tahfiz Al Barokah desa Sawah Baru Kecamatan Kampar
    17 Tagana Kampar Lakukan TMS di SMAN 1 XIII Koto Kampar
    18 Ketua dan Pengurus DPC PP PAUD Kabupaten Kampar Periode 2022 2027 Resmi Dikukuhkan.
    19 Pj Bupati Kampar : Bangkitkan Ekonomi Daerah, Kampar Siap dan Terbuka Untuk Investasi.
    20 BKPSDM Kampar Gelar Bimtek Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi. 
    21 Tim Patroli Satpol PP Kampar kembali tertibkan Anak Jalanan (Punk) di wilayah Bangkinang Kota.
    22 Kampar Akan digelar dan Semarak Paud, Yusi Firdaus Pimpin Rapat Teknis Bersama OPD Terkait.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN