Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi
" />
Sabtu, 20 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | | Bupati Kasmarni Berikan Hadiah Kepada Pengurus Mushola Al Mubin Effendi Basri | | Wako Dumai Berharap Menjaga Kondisi Kesehatan dan Tampilkan Peforma Pada MTQ XLII Provinsi Riau
 
Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
Sabtu, 15-04-2023 - 17:06:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor-Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Penawas Pemilu), Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan Peaggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam aksi menyampaikan aspirasi Partai Parsindo di Kantor KPU Pusat, Jumat, 14/04/2023 yang diikuti Wakil DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Parsindo dari 34 Propinsi, disebutkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kaduluwarsa.


Dalam aksi penyampaian aspirasi, yang dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU itu, aksi demo Partai Parsindo disampaikan langsung Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal dan diterima oleh Petugas KPU Pusat.

Jusuf Rizal dalam orasinya menyebutkan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.


“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini,objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.


Atas Rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.

Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat.

Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.

“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal**Suherman/pwmoi



 
Berita Lainnya :
  • Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah
    02 Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih
    03 Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan
    04 Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik
    05 Bupati Kasmarni Berikan Hadiah Kepada Pengurus Mushola Al Mubin Effendi Basri
    06 Wako Dumai Berharap Menjaga Kondisi Kesehatan dan Tampilkan Peforma Pada MTQ XLII Provinsi Riau
    07 Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang 
    08 Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai
    09 Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
    10 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    11 Kadivpas Kemenkumham Riau Adakan Penguatan Pegawai dan Terapi Sehat Bagi Warga Binaan Rutan Dumai
    12 Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin
    13 Bupati Siak Setir Bus Siakuw
    14 Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi
    15 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal
    16 Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang
    17 Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar.
    18 Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat.
    19 Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran
    20 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    21 Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan
    22 Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN