Selasa, 23 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas | | Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak | | Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan | | Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call | | Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg | | Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
 
DIDUGA TERIMA UANG RP. 7 MILYAR
Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018
Senin, 18-05-2020 - 09:33:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono
TERKAIT:
   
 

RIAUMONITOR.COM, JAKARTA - Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengakui telah menerima uang suap dana hibah KONI. Suap ia terima dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, yang ditujukan kepada Imam Nahrawi. Suap diberikan agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI tahun 2018.

Sidang Korupsi dana hibah KONI tahun 2018 yang menyeret nama Imam Nahrawi bekas menteri Olahraga itu ternyata membawa nama mantan Jampidsus Adi Toegarisman yang diduga menerima uang Rp.7 Milyar seperti dilontarkan Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi pada persidangan di Tipikor, Jakarta, Jumat 7 Mei 2020.

Menyikapi itu Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan sejak berita itu berkembang, Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus) Ali Mukartono telah perintahkan jajarannya untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan pihak terkait untuk membuka tabir dari ucapan Ulum tersebut.

"Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahulu, Jampidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Hari kepada wartawan, belum lama ini.

Namun dari data itu, lanjut Hari jajaran Pidsus Kejagung belum menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana, sehingga pihaknya belum dapat meningkatkan perkara ke tahap berikutnya. Bahkan, untuk diketahui kata dia tim penyidikan perkara dugaan Tipikor dana hibah KONI tahun 2017 yang ditangani gedung bundar masih tetap berjalan.

"Oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus, kasus hibah KONI yang ditangani Kejagung masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti," ujarnya.

Terkait keterangan Ulum bahwa dana untuk menyelesaikan perkara dari Kemenpora itu salah satunya berasal dari Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan. Ulum pun menyebut nama Yusuf atau Yunus, dan untuk personal yang masuk ke Kejaksaan Agung yaitu Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia).

Menyikapi itu, Hari menekankan bahwa keterangan Ulum tersebut menurutnya tidak jelas karena tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang Rp. 7 milyar kepada Kejaksaan Agung terkait siapa yang menyerahkan dan siapa yg menerima.

"Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa pak Adi Toegarisman menerima uang Rp. 7 milyar tidak ada bukti pendukungnya," tuturnya.

Heri menambahkan dari keterangan yang digali tim penyidik gedung bundar terhadap pihak-pihak terkait, diketahui masih sebatas informasi sementara dan tidak menemukan bukti-bukti yang menguatkan nama eks Jampidsus Adi Toegarisman tersebut.

"Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana, keterangan yang didapatkan dari pihak-pihak terkait hanya katanya atau (testimonium de auditu)," papar Heri.

Bahkan, kata Heri pada sidang terdahulu saksi Eny Purnawati selaku Kabag Keuangan KONI, saat itu mengaku hanya dapat informasi, dan setelah diklarifikasi Tim penyelidik ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dan hanya mengatakan katanya.

"Jadi, pihak yang disebut Ulum sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang itu maka keterangan Ulum tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. Namun demikian tentunya Tim akan mendalami keterangan Ulum tersebut," ungkapnya.

Saat disinggung apa langkah selanjutnya, atas pernyataan Ulum tersebut pada persidangan tersebut, apakah Kejagung akan melaporkan balik atas dugaan ujaran yang bersangkutan tersebut. Hari pun mengaku pihaknya belum mengambil langkah hukum tersebut.

"Kita ikuti saja dulu dan kita hormati jalannya persidangan sambil menunggu hasilnya," tandas dia.

Untuk diketahui pada persidangan terdahulu, Jumat, 17 April 2020 saksi Endang Fuad Hamidy Mantan Sekjen KONI menerangkan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp. 7 M.

"Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang entertaint Kejagung, namun uang itu tidak jadi digunakan lantaran ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora yang meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama. Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp.7 M, Inspektorat mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicaikan. Pemberian tidak terjadi jadi uang Rp. 7 M itu sama sekali tidak digunakan" kata Hamidy.

Sementara pada persidangan saksi Ulum pada Jumat 15 Mei 2020, Anggota majelis hakim Rosmina meminta untuk menyebutkan nama pihak lain yang diduga menerima aliran dana hibah tersebut.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum.(PJ/Moi)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    02 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    03 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    04 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    05 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    06 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
    07 Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke - 42 Tahun 2024.Resmi Dibuka Pj.Gubernur Riau dan Walikota Du
    08 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
    09 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel
    10 Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
    11 Terduga Mafia Tanah di Siak – Riau Diduga Permainkan Proses Mediasi yang Dilakukan oleh Polisi
    12 Bupati Kasmarni dan 2500 Warga Bengkalis Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Riau di Dumai
    13 Bupati Kasmarni Sampaikan Sejumlah Informasi Pembangunan Termasuk Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis
    14 Flyover Arengka Kembali Banjir;Nekat Terobos Banjir, Sepeda Motor Mogok
    15 Sampah Menumpuk di Jalan Gulama
    16 Pj Bupati Kampar Tinjau Kesiapan Kafilah Di Wisata Hotel Dumai.
    17 Kontingen Pemko Pekanbaru Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
    18 Walikota Dumai Meninjau Gladi Pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an( MTQ) XLII Provinsi Riau
    19 Melalui Polsek Dumai Barat Melaksanakan program Silaturahmi Polri Dengan Masyarakat
    20 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    21 Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah
    22 Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN