Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
| Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis | | Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis.  | | Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba | | Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah | | BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023 | | Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
 
Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara
Jumat, 22-12-2023 - 04:05:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp19 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis.

Selain itu, Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang beberapa waktu sebelumnya.

Usai mendengar amar putusan dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

"Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.

Muhammad Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara korupsi ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para kepala OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan uang tersebut, pada tahun 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan pada 2023 menerima sekitar Rp5 miliar. Total uang pemotongan yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17,28 miliar.

Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 orang jamaah dan Muhammad Adil selaku bupati meminta fee Rp3 juta dari setiap jamaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022.

Uang yang terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu, uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis
    02 Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis. 
    03 Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba
    04 Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah
    05 BKPP Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja bagi ASN PPPK Formasi Tahun 2023
    06 Pemdes Desa Kelemantan Barat Serahkan BLT- DD Tahap VII Kepada 30 Orang KPM
    07 TMMD Ke-121 Kodim 0313/KPR Resmi Dimulai, Dipusatkan di Desa Tanjung Belit Selatan
    08 Polsek Kerumutan Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Beringin Makmur
    09 Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
    10 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    11 Posyandu Desa Suka maju Melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN)POLIO
    12 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan RT RW Jaga Netralitas di Pilkada
    13 39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok
    14 Polres Dumai Menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Selama 14 Hari
    15 Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru
    16 DKP Pekanbaru Beri Bantuan Alat Pengolahan Pangan Kepada 8 Kampung Pangan
    17 Monev Capain Kinerja, Kabag Promas Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan Dumai
    18 Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    19 Cukup Dua Tetes, Plt. Kadis Kesehatan Imbau Masyarakat Imunisasi Polio Anak 0-7 Tahun
    20 Bupati Kasmarni Buka MTQ VI Kecamatan Bathin Solapan, 13 Kafilah Siap Bermusabaqoh
    21 Serah Terima Jabatan, Kapolres Siak: Berikan Pengabdian Terbaik untuk Negeri
    22 Konsumsi Narkoba, Tiga Remaja Ditangkap
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN