Minggu, 10 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
| Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG | | Polres Siak Ringkus 3 Kawanan Pencuri Hewan Ternak | | Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta | | Final Kejuaraan ASKAB PSSI Kampar, Andika FC Kuok Juara Usai Libas BRKS dengan Skor Telak 6-1.  | | Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah | | Hilang Di Kuala Sungai Liong, Warga Berancah Ditemukan Tewas di Pantai Penampar
 
PENETAPAN EMPAT ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID RAYA PEKANBARU TA. 2021
Kamis, 09-03-2023 - 04:57:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan Pada hari ini Rabu tanggal 08 Maret 2023.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021 dan hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021. 

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.

Adapun kasus posisi :
- Bahwa pada Tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
- Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54 (enam milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga koma lima puluh empat rupiah).
- Bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 % dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 %.
- Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan).
- Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.362.182.699,62.-

Terhadap para tersangka disangka dengan pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka yang Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Penetapan 4 (empat) orang tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru TA. 2021 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).



 
Berita Lainnya :
  • PENETAPAN EMPAT ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID RAYA PEKANBARU TA. 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG
    02 Polres Siak Ringkus 3 Kawanan Pencuri Hewan Ternak
    03 Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta
    04 Final Kejuaraan ASKAB PSSI Kampar, Andika FC Kuok Juara Usai Libas BRKS dengan Skor Telak 6-1. 
    05 Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah
    06 Hilang Di Kuala Sungai Liong, Warga Berancah Ditemukan Tewas di Pantai Penampar
    07 Parit Beton Ambruk Akibat Banjir Hebat Melanda Desa Wonosari 2023
    08 Sekda Kampar: Matangkan Persiapan, sehingga Kegiatan Dapat Berjalan Dengan Lancar.
    09 Pj Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus,SE, MM Jadi Saksi Nikah Putra Datuk Bandaro Mudo Drs. H. Yusri,
    10 Hambali ; Tugas dan Tanggung Jawab Kita Bersama Berantas Korupsi.
    11 Letkol Inf Mulyadi Mohon Pamit Kepada Pemda dan Masyarakat Kampar. 
    12 Tindak Lanjuti MoU Pemkab Kampar dan Pemkab Solok, OPD Kabupaten Solok Kunjungi Kampar. 
    13 Hadir Pembukaan Akreditasi di UPT  Puskesmas Kampa, Ini Kata drg Yusi Firdaus
    14 LKKS Kampar Berikan Bantuan UEP Bagi Penyandang Difabilitas. 
    15 Disambut Meriah dengan penampilan Marching Band dari Murid  SDN 011 desa Bukit Kratai.
    16 Bunda Paud memberi sosialisasi di TK Tahfiz Al Barokah desa Sawah Baru Kecamatan Kampar
    17 Tagana Kampar Lakukan TMS di SMAN 1 XIII Koto Kampar
    18 Ketua dan Pengurus DPC PP PAUD Kabupaten Kampar Periode 2022 2027 Resmi Dikukuhkan.
    19 Pj Bupati Kampar : Bangkitkan Ekonomi Daerah, Kampar Siap dan Terbuka Untuk Investasi.
    20 BKPSDM Kampar Gelar Bimtek Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi. 
    21 Tim Patroli Satpol PP Kampar kembali tertibkan Anak Jalanan (Punk) di wilayah Bangkinang Kota.
    22 Kampar Akan digelar dan Semarak Paud, Yusi Firdaus Pimpin Rapat Teknis Bersama OPD Terkait.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN